BPK Temukan Indikasi Aktivitas Tambang PT JAS di Luar IUP di Halmahera Timur

BPK Temukan Indikasi Aktivitas Tambang PT JAS di Luar IUP di Halmahera Timur

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025. LHP tersebut bernomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 dan diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap adanya indikasi penggunaan lahan di luar konsesi IUP PT JAS untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Temuan berawal dari analisis citra satelit terhadap titik koordinat wilayah tambang perusahaan.

Hasil analisis kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan pada 29 Oktober 2025. Pemeriksaan tersebut melibatkan pihak perusahaan, Bidang Lingkungan Hidup Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Timur, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, dengan dukungan pengambilan citra udara menggunakan drone.

Dari pemeriksaan itu, auditor menemukan indikasi penggunaan area di luar wilayah IUP yang dimanfaatkan sebagai lokasi stockpile ETO, jalur utama hauling, sarana dan prasarana penunjang, hingga area jetty.

Analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS menunjukkan luas area yang terindikasi berada di luar konsesi mencapai 20,88 hektare. Area tersebut tersebar di tujuh lokasi berbeda, dengan luasan bervariasi mulai 0,08 hektare hingga titik terluas 7,60 hektare.

Dalam tanggapannya kepada BPK, PT JAS menyatakan telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan areal di luar IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 092/Legal/SP-JAS/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Permohonan itu disertai usulan penggunaan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 54,39 hektare.

Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas operasional perusahaan menyusul temuan BPK tersebut. Ia menilai, jika benar terdapat aktivitas di luar wilayah izin, maka perlu langkah evaluasi untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang, serta prinsip perlindungan lingkungan.

Risman juga menekankan bahwa penggunaan area di luar IUP untuk jalur hauling, stockpile, maupun fasilitas penunjang tidak semestinya dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan instansi pengawas lainnya perlu memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun kepentingan masyarakat.

Selain menyoroti aktivitas PT JAS, BPK turut mencatat lemahnya pengendalian tata ruang oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Dalam laporan disebutkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang belum berjalan optimal dan tidak didukung alokasi anggaran khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selama periode 2023 hingga 2025.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pertambangan. Akibatnya, tujuan mewujudkan tata ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebut belum terlaksana secara optimal.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batu bara sesuai peraturan perundang-undangan.

Risman menilai temuan BPK dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Halmahera Timur. Ia mendorong pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan taat hukum agar manfaat investasi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.