Direktur Pemeriksaan Keuangan Negara V menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2026. Kegiatan ini disebut bertujuan menyamakan pemahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemerintah daerah terkait proses pemeriksaan laporan keuangan.
Direktur menjelaskan, sejak Januari hingga Maret 2026 BPK telah melakukan komunikasi teknis dan pemeriksaan pendahuluan. Tahap awal ini dilakukan untuk menilai sistem pengendalian internal serta mengidentifikasi potensi risiko yang dapat memengaruhi pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Pemeriksaan rinci dijadwalkan berlangsung setelah BPK menerima LKPD unaudited. Tahap tersebut akan ditandai dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan sebagai bagian dari rangkaian proses audit.
Dalam arahannya, Direktur menekankan agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyoroti peran digitalisasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), serta penerapan pendekatan berbasis risiko dan pemanfaatan Big Data Analytics (BIDICS) dalam pengawasan.
Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah dan mendukung pengelolaan keuangan yang lebih berkelanjutan.

