BPK Serahkan LHP LKPD Jawa Timur 2021, Pemprov Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut

BPK Serahkan LHP LKPD Jawa Timur 2021, Pemprov Raih Opini WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Surabaya, Rabu (25/5/2022) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Dr. Akhsanul Khaq, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur. Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono. LHP atas LKPD disampaikan kepada DPRD dan gubernur untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Opini WTP untuk LKPD 2021

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021. Dengan hasil ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2015.

BPK menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, namun bukan jaminan bahwa laporan keuangan bebas dari fraud atau bentuk kecurangan lainnya.

Kriteria yang digunakan dalam pemberian opini meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Temuan yang Masih Dijumpai

Dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021, BPK menyatakan masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, temuan tersebut disebut tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan Tahun Anggaran 2021.

  • Pendapatan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum dicatat secara tertib.
  • Pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan.
  • Kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Tak Terduga pada dua SKPD.

LHP Kinerja Penanggulangan Kemiskinan

Bersamaan dengan LHP LKPD, BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan kinerja dilakukan dengan pertimbangan masih adanya persoalan mendasar, antara lain basis data penduduk miskin yang belum terintegrasi, koordinasi pusat dan daerah yang belum mengarah pada kesatuan langkah yang konkret, rancangan program yang belum mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, serta orientasi aparatur yang masih berfokus pada output dan belum pada pemanfaatan hasil program.

Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menyampaikan masih ditemukan permasalahan signifikan yang menunjukkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai.

  • Monitoring penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) kabupaten/kota belum optimal.
  • Belum sepenuhnya melibatkan institusi lain yang tergabung dalam keanggotaan TKPK untuk berkoordinasi terkait penanggulangan kemiskinan.
  • Proses cascading kebijakan penanggulangan kemiskinan belum sistematis.
  • Belum memiliki data akurat dalam penentuan sasaran penerima manfaat kebijakan penanggulangan kemiskinan.
  • Pelaksanaan beberapa program belum sepenuhnya sesuai dengan peruntukan sasaran yang ditetapkan.

Kewajiban Tindak Lanjut Rekomendasi

BPK mengingatkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

BPK juga mendorong peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 hingga 2021 (per Semester II 2021), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat sebesar 69,08% dari total rekomendasi.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan informasi dalam LHP. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sesuai kewenangannya.