Sidoarjo, Rabu (18 Mei 2022) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada lima pemerintah daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Sumenep.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah dalam acara di Kantor BPK Jawa Timur. Kegiatan berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pembatasan jumlah peserta.
Seluruh daerah memperoleh opini WTP
Berdasarkan LHP yang diserahkan, kelima pemerintah daerah tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD Tahun Anggaran 2021. Capaian ini juga sama seperti opini pada tahun anggaran sebelumnya.
- Kabupaten Bangkalan: WTP (2021), WTP (2020)
- Kabupaten Gresik: WTP (2021), WTP (2020)
- Kabupaten Pamekasan: WTP (2021), WTP (2020)
- Kabupaten Sidoarjo: WTP (2021), WTP (2020)
- Kabupaten Sumenep: WTP (2021), WTP (2020)
WTP bukan jaminan bebas kecurangan
BPK menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan “jaminan” bahwa laporan keuangan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Temuan signifikan masih ditemukan
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 terhadap lima pemerintah daerah tersebut, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan pengelolaan keuangan daerah. Namun, permasalahan itu disebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD.
- Kabupaten Bangkalan: sistem pelaporan manual belum sepenuhnya mendukung penyusunan laporan; penatausahaan aset tetap belum tertib; keputusan kepala daerah terkait pembayaran honorarium belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
- Kabupaten Gresik: kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Perhubungan serta belanja barang pada sebelas OPD; kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan; pengelolaan serta penatausahaan aset tetap belum tertib.
- Kabupaten Pamekasan: pengelolaan pajak daerah belum optimal; kesalahan penganggaran pada delapan OPD dan 21 BLUD; realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota belum sesuai ketentuan; terdapat hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa didukung proposal serta belanja hibah pada tiga OPD belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
- Kabupaten Sidoarjo: pembayaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah belum berdasarkan data mutakhir; kelebihan pembayaran atas pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta denda keterlambatan kurang dikenakan.
- Kabupaten Sumenep: kekurangan volume atas paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan, serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dipungut pada empat OPD; terdapat keterlambatan dan belum dipertanggungjawabkannya realisasi belanja hibah dan bantuan sosial pada 11 OPD.
Tindak lanjut rekomendasi dan batas waktu
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari lima pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilakukan. BPK berharap rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel.
Joko Agus Setyono juga menyampaikan harapan agar LKPD yang telah diaudit dapat digunakan DPRD dan pemerintah daerah sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait penganggaran. Ia menegaskan, meski memperoleh opini WTP, pemerintah daerah tetap diminta serius menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP.
Dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

