Sidoarjo, Jumat (20 Mei 2022) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada dua pemerintah daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Madiun dan Kabupaten Pacitan.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah. Acara berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat serta pembatasan jumlah peserta.
Dua daerah pertahankan opini WTP
Berdasarkan LHP yang diserahkan, Kabupaten Madiun dan Kabupaten Pacitan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK menjelaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa laporan keuangan terbebas dari fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Masih ditemukan permasalahan pengelolaan keuangan
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 terhadap kedua pemerintah daerah tersebut, BPK menyatakan masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, permasalahan itu disebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD.
Tindak lanjut rekomendasi dan batas waktu 60 hari
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kedua pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan. BPK berharap rekomendasi atas temuan pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel.
Joko Agus Setyono juga berharap LKPD yang telah diaudit dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait penganggaran. Ia menekankan, meski memperoleh opini WTP, pemerintah daerah diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP.
Ia mengingatkan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

