TANGERANG — Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menegaskan pentingnya tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Tahap III Tahun 2026 yang berlangsung pada 6–8 Mei 2026 di Tangerang.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan bank mitra, perusahaan pendamping, serta puluhan koperasi dan kelembagaan pekebun dari berbagai daerah. Agenda ini disebut menjadi bagian dari percepatan penyaluran dana PSR untuk mendorong peningkatan produktivitas perkebunan sawit rakyat secara berkelanjutan.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, mengajak seluruh peserta mendukung pembangunan sawit berkelanjutan melalui PSR. Menurutnya, program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas kebun rakyat melalui penanaman kembali tanaman sawit tua dengan bibit unggul bersertifikat.
“Tujuan program PSR adalah meningkatkan produktivitas sawit rakyat. Tanaman-tanaman yang sudah tidak produktif ditanam kembali agar menghasilkan produksi yang jauh lebih baik,” kata Normansyah.
Ia juga menyinggung situasi geopolitik global yang berdampak pada sektor energi dan harga bahan bakar. Dalam konteks itu, Normansyah menilai PSR berkontribusi mendukung agenda swasembada energi nasional melalui penyediaan bahan baku sawit yang berkelanjutan.
“Program ini menjadi bagian dari dukungan terhadap cita-cita swasembada energi dan pangan nasional sebagaimana yang dicanangkan Presiden,” ujarnya.
BPDP menekankan seluruh proses penyaluran dana PSR harus berjalan sesuai aturan dan tahapan yang ditetapkan. Pekebun diminta mematuhi tata kelola program, mulai dari penggunaan bibit bersertifikat, kelengkapan dokumen, hingga pelaporan progres kegiatan di lapangan.
Normansyah mengingatkan kelengkapan administrasi penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Ia meminta ketua kelembagaan pekebun dan pendamping lapangan aktif membantu anggota dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Kalau dokumennya lengkap dan sesuai aturan, insyaallah program berjalan aman dan lancar. Kami ingin semua pihak sama-sama terlindungi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPDP juga menegaskan tidak melakukan pungutan biaya dalam proses penyaluran dana PSR. BPDP menyatakan apabila dokumen telah lengkap, proses penyaluran dana dapat dilakukan tanpa hambatan.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Akhmad Munir, pada agenda yang sama meminta seluruh pihak menjaga integritas dalam proses pengusulan, penyaluran, dan pencairan dana PSR. Ia mengingatkan agar tidak ada manipulasi dokumen, termasuk terkait legalitas lahan dan keanggotaan pekebun.
“Stakeholder sekarang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Karena itu seluruh proses harus dijaga bersama,” kata Akhmad Munir.
Ia juga meminta bank mitra memperkuat pengawasan terhadap rekening penyaluran dana PSR guna menjaga keamanan dana yang dikelola. Sementara perusahaan pendamping dan pihak verifikator diminta aktif mengawal proses administrasi hingga pencairan dana di lapangan.
BPDP menyampaikan bahwa pada PKS 3 Pihak Tahap III Tahun 2026 terdapat tambahan luasan 5.646 hektare yang akan diremajakan. Dengan tambahan tersebut, total target penyaluran program PSR BPDP sepanjang 2026 mencapai sekitar 12 ribu hektare.
BPDP menegaskan tidak membatasi kuota pengajuan program PSR selama seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga diisi dengan pengisian Rencana Anggaran Belanja (RAB), pengecekan dokumen pendukung, sosialisasi mekanisme penyaluran dana dengan pola bisnis baru, demonstrasi aplikasi Smart-PSR, serta sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2025.