BP BUMN Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Penataan BUMN

BP BUMN Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum dalam Penataan BUMN

Jakarta — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memimpin Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perspektif Hukum atas Strategic Alignment Program Penataan BUMN & Anak Usaha BUMN: Kepastian Hukum, Tata Kelola, dan Mitigasi Risiko” yang digelar di Wisma Danantara Indonesia, Selasa (12/5).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Kehadiran para pejabat lintas institusi itu disebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi untuk mendukung transformasi BUMN.

FGD ini menjadi forum untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai aspek hukum dalam proses penataan dan streamlining BUMN maupun anak usaha BUMN. Melalui diskusi tersebut, pemerintah dan para pemangku kepentingan mendorong terciptanya kepastian hukum, penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mitigasi risiko yang terukur dalam proses transformasi korporasi.

Dalam forum itu, Dony menegaskan transformasi BUMN perlu dijalankan dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang kuat. “Transformasi BUMN tidak hanya berfokus pada penguatan bisnis, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan dengan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan mitigasi risiko yang terukur,” ujar Dony.

Diskusi juga dimanfaatkan sebagai ruang penyamaan perspektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengelola BUMN terkait implementasi kebijakan strategis penataan BUMN. Dengan kesamaan pemahaman tersebut, proses transformasi diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terukur, serta memiliki landasan regulasi yang kuat dalam menghadapi tantangan bisnis dan dinamika ekonomi global.

BP BUMN bersama Danantara Indonesia menyatakan terus mendorong sinergi lintas kelembagaan guna memastikan pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional, prudent, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan. Kolaborasi dengan kementerian, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya disebut sebagai upaya memastikan penataan BUMN berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.