BI Tegaskan Tidak Membatasi Pembelian Tunai Dolar AS, tetapi Perkuat Kewajiban Dokumen Underlying

BI Tegaskan Tidak Membatasi Pembelian Tunai Dolar AS, tetapi Perkuat Kewajiban Dokumen Underlying

Bank Indonesia (BI) membantah narasi bahwa otoritas moneter akan membatasi pembelian uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. BI menegaskan, penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan penguatan kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk transaksi pembelian valuta asing (valas) tertentu.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penerapan ambang batas (threshold) penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Namun, kebijakan tersebut bukanlah pembatasan transaksi pembelian valas.

“Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” kata Ramdan, Rabu (18/3/2026).

Dengan demikian, BI menyatakan narasi mengenai pembatasan nilai transaksi tunai valas tidak sesuai fakta. Transaksi pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan, dengan ketentuan dokumen underlying wajib disertakan.

BI menyebut kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik berjalan sehat dan efisien.

Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap rupiah dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.

Secara historis, BI juga menyampaikan bahwa penyesuaian threshold transaksi valas telah beberapa kali dilakukan sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.