Mafindo: Klaim Pernyataan Menteri HAM Pigai soal Yaqut di Media Sosial Tidak Berdasar

Mafindo: Klaim Pernyataan Menteri HAM Pigai soal Yaqut di Media Sosial Tidak Berdasar

Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho menegaskan narasi yang beredar di media sosial mengenai pernyataan Menteri HAM Pigai terkait mantan Menteri Agama Yaqut tidak benar. Menurut Septiaji, unggahan yang viral di platform X tersebut sejak awal patut diragukan karena isi pernyataannya dinilai janggal.

Septiaji menjelaskan, unggahan itu memuat klaim seolah-olah Pigai menyebut Yaqut “korupsi sesuai prosedur” dan “tidak melanggar HAM”. Ia menilai, jika dilihat dari sisi teks, pernyataan tersebut terasa aneh dan tidak masuk akal.

Ia menambahkan, konten tersebut telah menyebar luas dengan jumlah penayangan mencapai ratusan ribu kali dan dibagikan ribuan kali. Unggahan itu juga memicu banyak komentar dari warganet yang merespons narasi tersebut.

Untuk memverifikasi klaim, Mafindo melakukan penelusuran menggunakan mesin pencari dengan kata kunci terkait Pigai, Yaqut, “korupsi sesuai prosedur”, dan “tidak melanggar HAM”. Dari hasil penelusuran, Mafindo justru menemukan pemberitaan yang menyebut Menteri HAM mempertimbangkan langkah hukum terkait penyebaran hoaks yang mencatut namanya.

“Nah hasil penelusuran itu yang ada, adalah justru di situs antaranews.com berjudul ‘Menteri HAM pertimbangkan langkah hukum terkait hoaks catut namanya’. Ini berita di tanggal 26 Maret 2026 kemarin, Pigai mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang mencatut namanya di berbagai platform digital,” kata Septiaji kepada RRI PRO3 dalam segmen Dialog Cek Fakta di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026.

Septiaji menegaskan, klaim yang beredar tidak disertai sumber kredibel yang dapat mendukung narasi tersebut. Ia menyimpulkan teks yang viral merupakan pernyataan yang diada-adakan dan mengimbau publik lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi.

“Jadi, itu tidak benar, karena kami mengecek tidak ada sama sekali narasi ataupun juga sumber yang kredibel. Yang menyatakan kalau Pak Pigai itu menyebut kalau yakut korupsi sesuai dengan prosedur itu sama sekali tidak ada sumbernya,” ujarnya.