Pemerintah memperkuat tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Setiap komponen pembiayaan dalam program ini ditegaskan telah diatur secara ketat dan wajib mengikuti standar yang ditetapkan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan anggaran khusus untuk bahan makanan dalam MBG ditetapkan pada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 sebagaimana sempat beredar. Kebijakan tersebut, menurut BGN, dimaksudkan agar penyedia makanan tetap dapat memenuhi kebutuhan gizi seimbang bagi penerima manfaat tanpa mengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di sejumlah sumber bukan murni untuk bahan makanan. Nominal itu disebut sudah mencakup biaya operasional, insentif mitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lainnya.
BGN menegaskan penerima manfaat tetap akan memperoleh makanan bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengawasi kualitas bahan makanan dan memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan.
Selain anak-anak, program MBG juga memperhatikan kelompok prioritas, yakni ibu hamil, ibu menyusui, serta balita usia 6–59 bulan. BGN menyatakan kualitas makanan menjadi prioritas agar tujuan pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.
Di sisi pengawasan publik, masyarakat diberi ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas program.
Untuk memperkuat transparansi pengelolaan dana, pemerintah mengembangkan sistem pelaporan keuangan terintegrasi agar proses penggunaan anggaran dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit lebih mudah. BGN bersama Kementerian Keuangan meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SPPG serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG, yang disebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan sejumlah peraturan menteri keuangan terkait belanja bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga.
Peluncuran tersebut diposisikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan seiring meluasnya cakupan penerima manfaat program pemenuhan gizi nasional. Saat ini, program pemenuhan gizi menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat yang dilayani oleh sekitar 23 ribu SPPG di berbagai wilayah Indonesia.
Seiring besarnya cakupan program, alokasi anggaran juga meningkat. Pada 2025, anggaran awal yang dikelola disebut mencapai Rp71 triliun, lalu meningkat melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) menjadi Rp85 triliun.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan besarnya anggaran merupakan amanat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Ia menekankan dana tersebut adalah uang rakyat, sehingga prinsip tata kelola yang baik menjadi kewajiban dalam pelaksanaan program.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan program mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap SPPG menyusun laporan pertanggungjawaban secara kredibel. Laporan itu mencakup laporan harian, mingguan, hingga bulanan sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Pemerintah juga mengakui terdapat tantangan dalam penyusunan laporan keuangan di lapangan, terutama karena jumlah SPPG yang tersebar hingga berbagai daerah. Karena itu, BGN berkolaborasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk menghadirkan solusi melalui platform pembelajaran digital.
Melalui Kemenkeu Learning Center (KLC), pengelola SPPG dapat mengakses e-learning penyusunan laporan keuangan secara fleksibel. Selain itu, pemerintah memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG Versi 04 yang telah disempurnakan untuk mendukung proses pelaporan yang lebih efektif dan akuntabel.
Dengan standar anggaran yang ditegaskan serta dukungan sistem pelaporan digital, pemerintah menyatakan optimistis program MBG dapat berjalan transparan dan profesional. Pengawasan anggaran, menurut pemerintah, tidak hanya menjaga disiplin penggunaan dana negara, tetapi juga memastikan setiap porsi makanan yang disalurkan memberi manfaat gizi optimal bagi generasi muda.

