BGN Jelaskan Mekanisme Pengadaan 21.801 Motor Listrik, Kemenkeu Soroti Prioritas Anggaran MBG

BGN Jelaskan Mekanisme Pengadaan 21.801 Motor Listrik, Kemenkeu Soroti Prioritas Anggaran MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait rencana pengadaan 21.801 unit motor listrik yang sebelumnya memunculkan pertanyaan, termasuk isu bahwa pengadaan tersebut pernah ditolak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan proses pengadaan telah mengikuti prosedur pengelolaan keuangan negara dan berjalan dalam kerangka akuntabilitas.

Dadan menyebut anggaran pengadaan kendaraan roda dua sebenarnya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk BGN. Namun, menurutnya, alokasi tersebut sempat berstatus terblokir hingga Oktober. Ia menjelaskan pembukaan blokir anggaran merupakan tahapan penting yang memerlukan persetujuan sejumlah pihak dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh satu lembaga.

Menurut Dadan, pengelolaan anggaran negara selalu melibatkan mekanisme persetujuan, baik pada tahap perencanaan maupun saat pengadaan dieksekusi. Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam pengadaan barang dan jasa berada dalam pengawasan dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dadan menyimpulkan tidak ada pihak yang dapat menjalankan proses tersebut tanpa melibatkan otoritas terkait.

Dadan juga memaparkan adanya forum tripartit sebagai wadah koordinasi dalam pembukaan blokir anggaran. Forum itu melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan BGN. Ia menyatakan persetujuan dari ketiga pihak menjadi dasar pembukaan blokir anggaran, sementara pelaksanaan pengadaan tetap melalui tahap tinjauan aktif (review) yang, menurutnya, juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan.

Terkait pembayaran, Dadan menegaskan pencairan dana tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan. Ia menyatakan bahwa meski kontrak pengadaan sudah ditandatangani, mekanisme pembayaran tetap mengikuti prosedur yang ketat dan dikendalikan melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa pada tahun sebelumnya Kementerian Keuangan sempat menolak pengajuan pengadaan komputer dan motor yang diajukan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut penolakan saat itu antara lain terkait jumlah komputer yang dinilai terlalu banyak, serta pengadaan motor.

Purbaya mengatakan belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan rencana pengadaan motor listrik tersebut pada saat wawancara dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa prioritas anggaran program MBG seharusnya difokuskan pada penyediaan makanan bergizi. Menurutnya, mitra pelaksana program yang telah memperoleh keuntungan dapat menggunakan sebagian keuntungan itu untuk membiayai kebutuhan operasional seperti cicilan kendaraan, sambil menegaskan ia tetap akan memverifikasi kembali detail kebijakan dan kondisi terkini.

Penjelasan kedua pihak memperlihatkan dinamika pengambilan keputusan dalam pengadaan di lingkungan BGN, termasuk aspek pembukaan blokir anggaran, mekanisme persetujuan lintas lembaga, serta pertimbangan prioritas belanja negara dalam mendukung program MBG.