BGN Diminta Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penataan SPPG Program MBG

BGN Diminta Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penataan SPPG Program MBG

Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menata ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan program prioritas pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, serta dikelola secara profesional dan berkelanjutan.

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat, Abudzar Al Gifari, mengatakan evaluasi terhadap SPPG yang telah berjalan perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh dapur pelayanan harus memenuhi standar operasional, kualitas layanan, dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Penataan SPPG menjadi langkah strategis agar program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun prosesnya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Abudzar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2026.

Sebelumnya, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan pemerintah saat ini memprioritaskan pembenahan SPPG yang sudah berjalan sebelum membuka titik pelayanan baru. Kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme moratorium sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola agar program MBG dapat berjalan lebih efektif.

Menanggapi kebijakan tersebut, Abudzar menekankan moratorium seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, dan memastikan kualitas pelayanan, bukan sekadar menghentikan ekspansi program.

Ia menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian BGN dalam proses penataan. Pertama, BGN diminta memastikan seluruh SPPG yang telah beroperasi memenuhi standar petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP). SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak menunjukkan perbaikan, menurutnya, perlu ditindak tegas.

Kedua, Abudzar menilai perlu ada verifikasi ulang terhadap pengajuan titik SPPG yang tidak terealisasi, tidak memiliki kejelasan lokasi, atau belum memiliki pengelola yang jelas. Ketiga, SPPG yang masih dalam tahap pembangunan juga perlu dievaluasi agar prosesnya sesuai standar infrastruktur dan ketentuan BGN.

Keempat, ia meminta BGN mempertimbangkan SPPG baru yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis agar mitra yang sudah berproses tetap mendapatkan kepastian.

“Moratorium harus dibarengi dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai kebijakan penataan mengabaikan pihak-pihak yang sudah berproses dan telah memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Abudzar berharap penataan SPPG dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan secara luas. “Yang terpenting adalah memastikan MBG berjalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” katanya.