DENPASAR – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyoroti wacana peningkatan batas maksimal tinggi bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. BEM menilai isu tersebut bukan semata perubahan kebijakan tata ruang, melainkan menyangkut arah pembangunan Bali ke depan yang perlu tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya.
Dalam kajiannya, BEM Unud menyebut ketentuan batas tinggi bangunan 15 meter selama ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi merupakan bagian dari filosofi pembangunan Bali yang menekankan harmoni manusia, alam, dan nilai spiritual. Prinsip itu disebut telah menjadi identitas pembangunan Bali sejak era Gubernur Bali Ida Bagus Mantra dan kemudian dipertahankan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa menilai perubahan kebijakan tersebut tidak semestinya dilakukan hanya karena pertimbangan kebutuhan investasi atau tingginya harga lahan.
“Batas maksimal 15 meter bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat komitmen untuk menjaga lanskap, ruang hidup masyarakat, serta identitas Bali yang selama ini menjadi daya tarik sekaligus kekuatan daerah,” ujarnya, Kamis (16/7).
BEM Unud memahami gagasan pembangunan vertikal muncul seiring keterbatasan lahan di Bali Selatan, seperti Sanur, Kuta, hingga Canggu. Selain itu, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali juga berpandangan pembangunan vertikal dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ekspansi pembangunan horizontal yang berpotensi menggerus lahan pertanian produktif.
Namun, BEM menilai argumentasi tersebut belum cukup untuk menjadi dasar perubahan kebijakan. Menurut BEM, hingga kini belum ada kajian komprehensif yang dapat menunjukkan bahwa peningkatan batas tinggi bangunan benar-benar mampu mengendalikan alih fungsi lahan maupun menyelesaikan persoalan tata ruang di Bali.
Dari sisi hukum, BEM menekankan perlunya konsistensi dengan regulasi yang masih berlaku. Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 masih menetapkan batas maksimal tinggi bangunan 15 meter, sehingga setiap perubahan dinilai memerlukan dasar akademik, evaluasi menyeluruh, dan proses legislasi yang matang.
BEM juga meminta agar wacana tersebut ditinjau dari perspektif sosial, budaya, dan lingkungan. Pembangunan vertikal dinilai berpotensi memengaruhi lanskap khas Bali yang selama ini dibangun dengan nilai Tri Hita Karana dan konsep Asta Kosala Kosali, yang menempatkan keseimbangan ruang sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
Selain itu, BEM mengingatkan pembangunan gedung bertingkat tanpa kesiapan infrastruktur berisiko memunculkan persoalan baru. Sejumlah potensi dampak yang disoroti antara lain peningkatan eksploitasi air tanah, bertambahnya beban pengelolaan limbah dan sampah, meningkatnya kepadatan lalu lintas, serta tekanan terhadap daya dukung lingkungan.
“Jangan sampai Bali mengulangi persoalan yang dialami kota-kota besar akibat pembangunan yang tumbuh lebih cepat daripada kemampuan lingkungannya menopang. Pembangunan harus tetap menjaga keseimbangan, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi,” kata Oka.
Atas dasar itu, BEM Unud mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan akademisi, desa adat, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, serta masyarakat. Menurut BEM, keputusan mengenai arah pembangunan Bali perlu lahir melalui kajian multidisipliner dan partisipasi publik yang bermakna.
BEM menegaskan pembangunan Bali seharusnya tidak diukur hanya dari tingginya bangunan atau besarnya investasi. Bagi BEM, pembangunan perlu tetap menjaga identitas budaya, keberlanjutan lingkungan, serta kualitas hidup masyarakat Bali agar dapat menjadi warisan bagi generasi mendatang.