Cianjur — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur belum menyampaikan laporan total penghimpunan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk periode 2024–2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan pengelolaan dana umat.
Selain belum disampaikan secara langsung, laporan total penghimpunan dan penyaluran ZIS tersebut juga disebut belum dipublikasikan melalui website atau situs resmi Baznas Kabupaten Cianjur. Padahal, publikasi laporan dinilai menjadi salah satu bentuk transparansi lembaga dalam mengelola dana yang dihimpun dari masyarakat.
Sebagai gambaran, untuk Baznas tingkat kabupaten di Jawa Barat dengan ukuran daerah seperti Cianjur, rata-rata penghimpunan dana pada 2023–2024 berada di kisaran Rp15 miliar hingga Rp35 miliar per tahun. Kisaran tersebut merujuk pada data laporan yang disampaikan atau dirilis Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat pada awal tahun.
Dengan potensi dana yang besar, masyarakat dinilai perlu mengetahui bagaimana dana ZIS dihimpun dan disalurkan. Baznas sebagai lembaga pengelola zakat juga disebut berada dalam pengawasan ketat karena mengelola dana umat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta peraturan pemerintah terkait sistem akuntabilitas.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Tata Api, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai belum dirilisnya laporan total penghimpunan dan penyaluran ZIS 2024–2025.