Ketua DPP Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menegaskan partainya tidak akan melanggar ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Mustofa, sejak berdiri hingga saat ini Partai Ummat tidak pernah mengajak kampanye di masjid.
“Sejak Partai Ummat berdiri sampai saat ini, sepertinya Partai Ummat tidak pernah mengajak kampanye di Masjid. Karena Partai Ummat itu taat aturan,” kata Mustofa, Selasa (21/2).
Mustofa menyebut Partai Ummat yang didirikan tokoh reformasi Amien Rais tidak dibentuk untuk melanggar aturan, termasuk ketentuan mengenai lokasi kampanye. Ia merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang melarang kampanye di dua tempat, yakni tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Memangnya Partai Ummat buta aturan? Tentu tidak. Siapa juga yang mau melawan aturan kampanye itu? Karena hal itu jelas-jelas merugikan Partai Ummat sendiri, jika melanggar aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Bagja mengingatkan aturan pelaksanaan kampanye maupun sosialisasi di tempat ibadah yang dilarang dalam UU Pemilu. Bagja menilai kampanye di tempat ibadah berpotensi menimbulkan persoalan besar karena dapat memperkeruh suasana politik menjelang Pemilu Serentak 2024, terlebih jika dilakukan dalam bentuk sosialisasi.
“Jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B,” tutur Bagja.
Bagja juga mengingatkan dampak terhadap kerukunan apabila kampanye dilakukan melalui politisasi identitas, termasuk politisasi SARA. “Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain,” katanya.

