Bawaslu DKI Nilai Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Melanggar UU Pemilu

Bawaslu DKI Nilai Deklarasi Desa Bersatu yang Dihadiri Gibran Melanggar UU Pemilu

Bawaslu DKI Jakarta mengungkap hasil pemeriksaan terhadap acara “Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju” yang digelar pada Minggu (19/11/2023) di Indoor Multifunction Stadium (Indonesia Arena). Acara tersebut dihadiri calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dan diselenggarakan oleh APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) bersama delapan asosiasi desa lainnya.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya, menyatakan kegiatan itu terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Kesimpulan tersebut disebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari APDESI hingga ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).

“Maka dari itu, berkaitan dengan Kegiatan ‘Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju’ yang dilaksanakan oleh Desa Bersatu pada tanggal 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium (Indonesia Arena), Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti informasi awal yang diterima dengan segera melakukan penelusuran,” kata Reki dalam keterangan tertulis, Minggu (17/12/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang dikumpulkan, Bawaslu DKI menilai dan menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu, Reki menyebut kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara tersebut juga terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, ketentuan itu pada pokoknya melarang pembuatan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan yang didapat, kami menyatakan kepada pihak-pihak yaitu Para Kepala Desa, dan Para Perangkat Desa yang hadir pada kegiatan tersebut telah terbukti melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelas Reki.

Terkait tindak lanjut, Bawaslu DKI menyatakan akan memberikan peringatan kepada sejumlah organisasi, yakni APDESI, DPN PPDI (Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), agar tidak menggelar kegiatan serupa di kemudian hari.

“Dengan demikian, kami Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan memberikan peringatan kepada APDESI, DPN PPDI, DPP PPDI, AKSI agar tidak melakukan kegiatan yang sama di kemudian hari,” ujar Reki.

Bawaslu DKI juga merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Reki mengingatkan bahwa sanksi dalam konteks pemilu pada masa kampanye tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berupa sanksi pidana.

“Merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Agar menjadi perhatian, bahwa sanksi yang terdapat pada Undang-Undang,” kata Reki.

Ia juga menegaskan pentingnya netralitas pihak-pihak yang diwajibkan bersikap netral, agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama Pemilu dan Pilpres 2024.

“Khusus kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa termasuk Aparatur Sipil Negara, kami mengingatkan agar tetap berkomitmen menjaga netralitas agar Pemilu dapat berjalan damai dan berintegritas,” ujarnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu di bawah naungan APDESI kepada Bawaslu.