Bawaslu Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Dukungan Perangkat Desa kepada Gibran

Bawaslu Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Dukungan Perangkat Desa kepada Gibran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mendalami dugaan pelanggaran terkait kehadiran calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam acara “Silaturahmi Nasional Desa 2023” di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (20/11/2023). Permintaan itu muncul menyusul adanya dukungan dari aparatur dan perangkat desa dalam kegiatan tersebut.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai Bawaslu dapat memanggil Gibran untuk mengklarifikasi dukungan yang disampaikan para aparatur desa. Menurut Neni, dukungan tersebut dapat menjadi informasi awal adanya potensi dugaan pelanggaran Pemilu, terlebih karena dilakukan di luar tahapan kampanye.

Neni menyebut, meski belum memasuki tahapan kampanye, peristiwa itu tetap perlu ditelusuri karena berpotensi masuk kategori kampanye di luar jadwal. Ia juga menilai dukungan perangkat desa kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak etis dan dapat merusak tatanan demokrasi. Neni menambahkan, mobilisasi kepala desa menunjukkan praktik demokrasi yang dinilai mengabaikan etika dan moralitas, serta berisiko menurunkan kualitas demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ia mengingatkan, Pasal 29 huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan kepala desa terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait sanksi, Neni merujuk Pasal 490 UU Pemilu yang menyebut kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, dalam UU Desa disebutkan kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis sebagaimana termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta Pasal 51 dan 52. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat berujung pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian.

Dalam acara tersebut, aparatur dan perangkat desa yang hadir disebut berasal dari sejumlah organisasi, antara lain Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PAPPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

Sementara itu, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menyatakan dukungan perangkat desa bukan merupakan bentuk kampanye. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen tidak berkampanye dan tidak memberikan dukungan terbuka, seraya menyebut aspirasi tetap dapat disampaikan.