BARA Desak Kejaksaan Perkuat Integritas dan Transparansi Penegakan Hukum di HBA ke-66

BARA Desak Kejaksaan Perkuat Integritas dan Transparansi Penegakan Hukum di HBA ke-66

Barisan Advokasi Rakyat (BARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-66 pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam aksi itu, massa menyerahkan kue berbentuk replika 74 batang emas sebagai simbol kritik atas pentingnya penguatan integritas, independensi, dan transparansi dalam penegakan hukum.

Koordinator BARA, Ivand Ahmad, mengatakan replika emas batangan yang dibawa massa tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, simbol tersebut merupakan ajakan refleksi agar institusi penegak hukum terus melakukan pembenahan.

“Penyerahan simbolis kue emas batangan ini merupakan bentuk otokritik kepada Kejaksaan Agung agar terus berbenah, memperkuat integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Ivand dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ivand menilai peringatan HBA seharusnya menjadi momentum evaluasi kinerja aparat penegak hukum, terutama dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi lembaga. Ia menekankan bahwa setiap penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bebas dari intervensi, serta menjunjung prinsip equality before the law.

Dalam aksi tersebut, BARA juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum.

“Kejaksaan harus terbuka dalam seluruh penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Transparansi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

Massa aksi turut menyinggung pemberitaan mengenai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun Ivand menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.

“Penyampaian replika batang emas ini adalah bentuk ekspresi satir untuk mendorong penguatan integritas institusi, bukan sebagai pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Melalui aksi damai itu, BARA berharap kritik yang disampaikan dapat menjadi masukan bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Hari Bakti Adhyaksa ke-66 ini hendaknya menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang bersih, independen, dan berintegritas. Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan secara jujur, transparan, dan tanpa pandang bulu,” pungkas Ivand.