BENGALON — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan proses perencanaan pembangunan daerah kini semakin transparan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Bappeda memastikan seluruh usulan dari desa terintegrasi dalam sistem tersebut sehingga tidak ada usulan yang hilang.
Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menjelaskan usulan dari tingkat desa hingga kecamatan tetap menjadi catatan dalam basis data perencanaan. Namun, ia menegaskan bahwa pencatatan usulan ke dalam SIPD baru merupakan tahap awal, sementara pelaksanaan program harus melalui proses penyaringan yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan.
Menurut Ripto, kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama yang menentukan usulan mana yang dapat dikerjakan lebih dahulu pada tahun berjalan. Ia menyebut dinamika pengalokasian anggaran bersifat kompleks, tetapi seluruh usulan yang sudah terekam dalam SIPD tetap menjadi perhatian dan tersimpan sebagai acuan pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ripto saat menanggapi usulan masyarakat dalam agenda rutin tahunan, yang turut disaksikan Sekretaris Camat Bengalon Permana Lestari, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya, Kamis (05/02/2026).
Selain faktor anggaran, Ripto juga menyoroti kendala teknis di lapangan yang kerap menghambat pelaksanaan usulan. Ia menyebut sejumlah usulan infrastruktur tidak dapat dikerjakan karena lokasi berada di kawasan yang belum memiliki legalitas yang sah.
Di sisi lain, pemerintah harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk terkait status lahan, agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, sinkronisasi antara usulan masyarakat dan status lahan disebut menjadi pekerjaan rumah yang terus dikerjakan tim teknis Bappeda.
Ripto menambahkan, Bappeda berkomitmen mendorong masyarakat untuk memahami tahapan sebuah usulan hingga dapat diwujudkan menjadi kegiatan. Ke depan, verifikasi di tingkat kecamatan akan diperkuat agar usulan yang masuk ke SIPD benar-benar siap secara teknis dan administrasi.
“Kami tidak ingin memaksakan usulan yang terbentur aturan status lahan, karena itu kami sangat hati-hati dalam menetapkan prioritas agar setiap proyek tepat sasaran dan tidak melanggar regulasi,” kata Ripto.

