CIREBON — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Barat untuk menghimpun masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Garis Sempadan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/5/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain menyampaikan, pembaruan kebijakan diperlukan karena Jawa Tengah telah memiliki aturan terkait garis sempadan, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2004 yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013. Menurutnya, perkembangan kondisi saat ini mendorong perlunya penyesuaian regulasi.
Iskandar menekankan bahwa penyusunan raperda tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan teknis, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam penataan ruang yang berkelanjutan. Ia menyebut perlunya sinergi agar penyelenggaraan garis sempadan dapat meminimalkan kerusakan lingkungan dan selaras dengan perda tata ruang. Dalam kunjungan itu, pihaknya juga menanyakan dampak sosial dan hukum penerapan kebijakan serupa di Jawa Barat.
Dari pihak Jawa Barat, Sub Koordinasi Perizinan Bidang Pemeliharaan dan Pembangunan UPTD Wilayah VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Yanra Zulkarnein, menjelaskan bahwa Perda Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Jalan mengatur jarak 10 meter dari tepi jalan. Ia juga menyampaikan bahwa dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018, pemanfaatan bagian jalan seperti utilitas maupun akses jalan masuk tidak dikenakan retribusi, kecuali untuk reklame.
Yanra menambahkan, Jawa Barat juga memiliki Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 125 Tahun 2025 yang ditujukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam. Ia menyebut pemerintah provinsi selama ini memfasilitasi ruang diskusi serta pemberian lahan untuk dapat digunakan masyarakat.