Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tahun 2026. Sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, draf Ranperda tersebut akan melalui uji publik untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan uji publik direncanakan digelar serentak di seluruh daerah pemilihan (dapil) oleh masing-masing anggota DPRD. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2026 dan disesuaikan dengan bidang komisi setiap anggota.
“Seluruh anggota DPRD Gresik dijadwalkan menggelar public hearing pada 23 Agustus 2026 di daerah pemilihan masing-masing, disesuaikan dengan bidang komisinya. Hasilnya kami harapkan menjadi masukan berharga dari masyarakat sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujar Khoirul Huda, Sabtu (8/8/2026).
Setelah penyerapan aspirasi di tingkat konstituen selesai, draf Ranperda akan dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas lebih mendalam bersama Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Panitia Khusus (Pansus).
Huda menegaskan pelibatan warga menjadi bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, masukan konkret dari masyarakat diperlukan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif, berkeadilan, dan menjawab kebutuhan warga.
Ia juga menyatakan DPRD tidak hanya mengejar target jumlah regulasi, melainkan menekankan kualitas dan kemanfaatan jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Dalam penyusunan Ranperda inisiatif 2026, terdapat empat usulan yang digagas masing-masing komisi di DPRD Gresik. Komisi I mengusulkan Ranperda tentang Pembangunan Desa, Komisi II mendorong Ranperda Kepemudaan, Komisi III mengajukan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran, dan Komisi IV mengusulkan perubahan peraturan daerah terkait Fasilitasi Ketenagakerjaan.