Bapemperda DPRD dan Pemkot Pagar Alam Bahas Sinkronisasi Raperda RTRW 2026–2046

Bapemperda DPRD dan Pemkot Pagar Alam Bahas Sinkronisasi Raperda RTRW 2026–2046

Pemerintah Kota Pagar Alam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam tahun 2026–2046. Rapat pembahasan digelar oleh panitia khusus (pansus) Bapemperda di Ruang Rapat DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (16/6/2026).

Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, hadir bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembahasan Raperda RTRW disebut menjadi bagian dari persiapan arah pembangunan Pagar Alam untuk 20 tahun ke depan.

RTRW berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penataan kawasan agar pembangunan berjalan efektif, tertata, dan berkelanjutan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, mengatakan rapat memfokuskan kajian pada cakupan rinci setiap tahapan Raperda RTRW. Pembahasan meliputi penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga zonasi peruntukan lahan untuk permukiman, industri, pertanian, pariwisata, dan infrastruktur.

“Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti persetujuan dukungan terhadap rancangan tata kelola wilayah ini. Masukan dan saran teknis juga akan kami sampaikan ke Pemkot agar Raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan potensi daerah,” kata Dedi.

Zaily menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelesaian Raperda RTRW. Menurutnya, dokumen RTRW bukan sekadar regulasi, tetapi peta jalan pembangunan yang berdampak pada investasi, tata kelola lingkungan, dan kesejahteraan warga.

“Melalui pertemuan ini kami berharap muncul solusi konkret, terutama untuk kendala administrasi dan teknis dalam penyusunan Raperda RTRW. Dengan RTRW yang kuat, pembangunan Pagar Alam bisa lebih terarah, tidak tumpang tindih, dan tetap menjaga kelestarian alam pegunungan yang kita miliki,” ujar Zaily.

RTRW Kota Pagar Alam periode 2026–2046 disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah pegunungan, potensi agrowisata, mitigasi bencana, serta penyesuaian terhadap RTRW Provinsi Sumatera Selatan dan RTRW Nasional.

Setelah pembahasan di Bapemperda rampung, Raperda RTRW dijadwalkan masuk ke tahap rapat paripurna untuk persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota.