Banjir besar kembali berulang dalam beberapa tahun terakhir di berbagai kota di Indonesia. Jakarta, Semarang, hingga sejumlah kota pesisir di Sulawesi dan Kalimantan, dilaporkan mengalami genangan yang mengganggu aktivitas warga. Jalanan berubah seperti sungai, rumah terendam, kegiatan ekonomi tersendat, dan kerugian sosial-ekonomi meningkat.
Selama ini banjir kerap dipandang sebagai bencana alam yang sulit dihindari. Namun, dalam banyak kasus, banjir juga mencerminkan persoalan tata kelola ruang dan pembangunan wilayah. Curah hujan tinggi memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan ekosistem, pembangunan yang tidak terkendali, serta lemahnya perencanaan wilayah kerap memperbesar dampak.
Dengan demikian, banjir tidak semata soal air meluap, melainkan juga tentang cara manusia mengelola ruang hidupnya.
Dalam perencanaan wilayah, pemanfaatan ruang seharusnya diatur agar pembangunan berjalan seimbang dengan daya dukung lingkungan. Namun dalam praktik, tekanan ekonomi dan pertumbuhan kota sering membuat prinsip tersebut terabaikan. Di sejumlah kota, kawasan resapan air berubah menjadi perumahan atau area komersial. Sungai menyempit akibat permukiman, sementara rawa dan mangrove yang berfungsi sebagai penyangga alami direklamasi atau dialihfungsikan.
Situasi ini banyak terlihat di kawasan pesisir dan kota-kota delta. Ketika lahan kian terbatas, pembangunan kerap bergeser ke wilayah yang justru memiliki fungsi ekologis penting. Akibatnya, sistem hidrologi alami terganggu: air yang semestinya terserap tanah mengalir lebih cepat ke sungai atau drainase yang kapasitasnya terbatas. Saat hujan ekstrem, sistem tersebut tidak lagi mampu menampung volume air, sehingga banjir menjadi konsekuensi yang berulang.
Dari perspektif ilmu perencanaan wilayah dan kota, banjir dipahami sebagai hasil interaksi kompleks antara sistem alam dan sistem pembangunan manusia. Pendekatan perencanaan modern menekankan integrasi tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan kebijakan pembangunan. Artinya, pembangunan infrastruktur, perumahan, industri, dan transportasi perlu mempertimbangkan karakter ekologis wilayah.
Namun, perencanaan ruang disebut masih sering bersifat administratif, bukan strategis. Dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) disusun, tetapi implementasinya lemah. Alih fungsi lahan terjadi secara masif, sementara pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang dinilai tidak konsisten. Akibatnya, kota berkembang tanpa kendali ekologis yang jelas.
Pendekatan lain yang relevan adalah system dynamics, yang memandang persoalan lingkungan dan pembangunan sebagai sistem yang saling terhubung. Banjir tidak hanya dipengaruhi curah hujan, tetapi juga perubahan penggunaan lahan, pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, hingga kebijakan ekonomi. Tanpa memahami keterkaitan faktor-faktor tersebut, kebijakan yang diambil berisiko parsial—misalnya memperbesar drainase tanpa mengendalikan alih fungsi lahan di hulu, atau membangun tanggul tanpa memperbaiki tata ruang. Solusi semacam ini dinilai cenderung menunda masalah, bukan menyelesaikannya.
Semarang kerap disebut sebagai contoh kota dengan persoalan banjir yang kompleks: banjir kiriman dari hulu, banjir lokal akibat hujan intensitas tinggi, serta rob yang dipengaruhi kenaikan muka laut dan penurunan tanah. Ketika kawasan pesisir mengalami penurunan tanah signifikan, permukaan laut yang relatif stabil pun dapat memperluas rob.
Dalam konteks tersebut, solusi yang hanya berfokus pada infrastruktur dinilai tidak cukup. Semarang membangun polder, tanggul laut, dan pompa air, namun juga mulai memberi perhatian pada tata ruang dan pengendalian pembangunan. Pengalaman ini menunjukkan perlunya pendekatan terintegrasi.
Gambaran serupa disebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir Sulawesi Selatan. Konversi tambak, pembangunan permukiman pesisir, dan perubahan tutupan lahan di daerah aliran sungai (DAS) meningkatkan risiko banjir. Dalam banyak kasus, perubahan kecil tata guna lahan dapat berdampak besar pada sistem hidrologi, sehingga analisis spasial dan pemodelan lingkungan dinilai penting dalam proses perencanaan wilayah.
Untuk menekan risiko banjir secara signifikan, perencanaan wilayah disebut perlu perubahan mendasar. Pertama, mengembalikan fungsi ekologis ruang dengan melindungi kawasan resapan air, sempadan sungai, rawa, dan mangrove sebagai sistem perlindungan alami kota. Perlindungan ini tidak hanya tertulis di dokumen, tetapi juga perlu ditegakkan.
Kedua, mengintegrasikan pengelolaan DAS dengan perencanaan kota. Banjir di hilir kerap dipicu perubahan penggunaan lahan di hulu, sehingga perencanaan perlu melihat lanskap secara keseluruhan, tidak terbatas pada batas administrasi.
Ketiga, memanfaatkan teknologi dan pemodelan sistem dalam perencanaan kebijakan. Dengan pendekatan system dynamics dan analisis spasial berbasis GIS, dampak berbagai skenario pembangunan terhadap risiko banjir di masa depan dapat diprediksi, sehingga kebijakan lebih berbasis data dan adaptif terhadap perubahan iklim.
Keempat, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ruang. Sejumlah persoalan banjir berkaitan dengan praktik penggunaan lahan di tingkat lokal, sehingga keterlibatan warga dinilai penting agar kebijakan tata ruang dapat diterapkan efektif.
Banjir besar yang berulang dinilai dapat menjadi momentum refleksi: apakah banjir akan terus dianggap sebagai bencana tahunan yang diterima, atau menjadi pelajaran untuk memperbaiki cara merencanakan pembangunan. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan banyak kota pesisir dan kawasan delta, dinilai rentan terhadap perubahan iklim. Jika pola pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan berlanjut, risiko banjir dan bencana hidrometeorologi lain diperkirakan meningkat.
Di sisi lain, jika perencanaan wilayah ditempatkan sebagai fondasi pembangunan, kota-kota di Indonesia dinilai berpeluang menjadi lebih tangguh dan berkelanjutan. Banjir mungkin tidak sepenuhnya hilang, tetapi dampaknya disebut dapat dikurangi secara signifikan melalui perencanaan wilayah yang lebih bijak.

