Banjir rob yang kembali menghantam Jakarta, Semarang, dan Surabaya dinilai bukan peristiwa yang datang mendadak. Kejadian ini disebut sebagai akumulasi panjang dari persoalan tata ruang pesisir yang rentan, di tengah kenaikan muka laut dan penurunan tanah yang terus berlangsung.
Desember 2025 menjadi salah satu penanda penting karena bertepatan dengan puncak fenomena pasang anomali 18,6 tahunan yang dalam literatur oseanografi dikenal sebagai highest astronomical tide. Kondisi ini membuat rob datang lebih tinggi, lebih lama, dan lebih merusak. Namun, laporan IPCC AR6 Synthesis Report: Climate Change 2023 (2023) menekankan bahwa kenaikan muka laut akan menjadi bencana ketika bertemu dengan kerentanan sosial-ekologis yang dibentuk manusia. Di Pantai Utara Jawa, kerentanan tersebut disebut diproduksi secara sistematis.
Jakarta menjadi salah satu contoh yang kerap disorot. Sebagian wilayah pesisirnya kini dilaporkan berada lebih dari satu meter di bawah permukaan laut. Penurunan muka tanah akibat ekstraksi air tanah yang masif disebut telah lama diperingatkan para peneliti, dengan laju mencapai belasan sentimeter per tahun.
Pada 6 Desember 2025, sedikitnya 16 RT di Jakarta Utara dan 11 RT di sejumlah pulau terdampak genangan setinggi 10–60 sentimeter. Di Pluit, Marunda, dan kawasan sekitar Jalan RE Martadinata, air laut melimpas ke daratan ketika wilayah tersebut berada pada kondisi 1 hingga 1,5 meter di bawah permukaan laut. Situasi ini memperlihatkan besarnya risiko rob, sementara pembangunan tetap berjalan, reklamasi disebut dilegalkan, dan tanggul terus ditinggikan.
Semarang menghadapi situasi yang digambarkan lebih ekstrem. Studi geodesi menunjukkan laju penurunan tanah kota ini termasuk yang tercepat, hingga 100–120 milimeter per tahun, merujuk riset Aditya dan Ito (2023) berjudul Present-day land subsidence over Semarang revealed by time series InSAR new small baseline subset technique. Dalam kondisi tersebut, rob tidak lagi sekadar genangan sesaat, melainkan perubahan yang lebih permanen. Garis pantai disebut mundur kilometer demi kilometer, sementara kebijakan tata ruang dinilai justru mengukuhkan kawasan yang tenggelam sebagai ruang terbangun.
Surabaya disebut berada di jalur serupa. Pamungkas dan Chiang (2021) dalam riset Monitoring land subsidence induced by groundwater change using satellite gravimetry and radar interferometry measurements. Case study: Surabaya city, Indonesia mencatat penurunan tanah sekitar 40 milimeter per tahun yang berkelindan dengan pasang laut yang semakin tinggi. Kampung-kampung nelayan di sepanjang Selat Madura pun disebut menghadapi ancaman rob yang kian sering.
Dalam konteks respons, pemerintah pusat disebut merekomendasikan percepatan pembangunan tanggul, normalisasi sungai, hingga proyek giant sea wall. Pendekatan ini dipandang mencerminkan kritik Scott (1998) dalam buku Seeing Like a State tentang high-modernist planning, yakni keyakinan bahwa krisis kompleks dapat diselesaikan lewat infrastruktur raksasa, sementara relasi sosial dan ekologi terabaikan.
Kritik juga diarahkan pada regulasi tata ruang di sejumlah daerah. Perda RTRW Jakarta, Semarang, dan Surabaya dinilai lebih banyak mengatur kawasan rawan rob ketimbang membongkar penyebabnya. Krisis iklim disebut nyaris tidak disentuh, penurunan tanah diperlakukan sebagai fakta teknis, dan perlindungan serta pemulihan ekosistem pesisir—seperti mangrove dan kawasan resapan—cenderung diposisikan sebagai pelengkap.
Sejumlah kajian menyebut pendekatan berbasis ekosistem lebih efektif dan berkelanjutan untuk menghadapi kenaikan muka laut. Mangrove, rawa pesisir, serta pembatasan ekstraksi air tanah disebut dapat menurunkan risiko rob sekaligus memperkuat ketahanan sosial. Namun, pendekatan ini dinilai sulit berkembang ketika tata ruang disentralisasi dan dipercepat melalui rezim perizinan seperti UU Cipta Kerja.
Rob yang berulang di Pantai Utara Jawa disebut semestinya menjadi peringatan. Revisi rencana tata ruang didorong agar menempatkan perlindungan dan pemulihan kawasan sebagai inti. Pengendalian air tanah juga disebut perlu ditegakkan secara serius. Selain itu, reklamasi dan rencana proyek giant sea wall diminta dihentikan sebelum memperdalam krisis. Jika tidak, rob diperkirakan akan terus datang, tidak semata sebagai bencana alam, melainkan sebagai penanda rapuhnya tata ruang pesisir.

