Banjir Lumpur di Bumiaji Kota Batu Picu Sorotan soal Alih Fungsi Lahan, WALHI: Akumulasi Salah Urus Tata Ruang

Banjir Lumpur di Bumiaji Kota Batu Picu Sorotan soal Alih Fungsi Lahan, WALHI: Akumulasi Salah Urus Tata Ruang

Banjir lumpur yang melanda Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dalam sepekan terakhir memicu kekhawatiran warga. Saat hujan deras, sedimentasi tanah yang sangat pekat disebut menjadi sinyal buruk bagi kelestarian ekologi di wilayah hulu utara Sungai Brantas.

Peristiwa banjir yang terjadi pada 30 Maret di kawasan Puten dan sekitarnya dinilai tidak semata dipicu cuaca ekstrem. Material lumpur yang menutup akses jalan dan pemukiman disebut sebagai dampak berkurangnya daerah tangkapan air yang terus terjadi.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Pradipta Indra Ariyono, menilai bencana tersebut merupakan akumulasi salah urus penataan kota selama lima tahun terakhir. Ia menyebut kawasan Kota Batu di lereng Gunung Anjasmoro dalam kondisi kritis akibat alih fungsi lahan.

“Banjir bandang dan lumpur pekat ini adalah jawaban alam atas rusaknya tutupan hutan di wilayah utara yang kini berubah menjadi kawasan wisata,” ujar Indra, Rabu (1/4/2026).

WALHI juga mengkritik revisi Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2022 yang dinilai membuka celah kerusakan ekologis, khususnya di wilayah Bumiaji (BWK 3). Penurunan status kawasan dari pertanian dan lindung menjadi industri pariwisata buatan disebut sebagai akar persoalan.

Menurut Indra, perubahan fungsi lahan membuat investasi skala kota masuk ke kawasan yang berperan sebagai pertahanan air dan memiliki banyak sumber mata air. Dampaknya, saat hujan turun, air tidak lagi terserap optimal ke tanah, melainkan mengalir deras sambil membawa sedimentasi pekat ke permukiman di bawahnya.

“Bumiaji itu kawasan sensitif, kalau alih fungsi ini terus masif, maka banjir bandang adalah akumulasi yang harus diterima warga di bawah,” katanya.

Indra juga meminta Pemerintah Kota Batu tidak menggunakan alasan “terlanjur membangun” untuk memutihkan pelanggaran tata ruang. Ia merujuk catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang mencatat 76 bangunan melanggar, namun ketegasan sanksi dinilai belum terlihat.

Sebagai langkah perbaikan, WALHI mendesak Pemkot Batu mengambil tindakan tegas, termasuk menutup atau membongkar bangunan yang terbukti melanggar peruntukan lahan. Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan normalisasi sungai untuk mengatasi pendangkalan akibat lumpur.

“Kalau di daerah lain bisa tegas menutup bangunan yang melanggar, kenapa di Kota Batu tidak bisa? Keselamatan masyarakat harus berada di atas kepentingan investasi pariwisata,” ujar Indra.