Bangunan di Sempadan Situ Citapen Subang Diawasi DPRD, Menunggu Rekomtek Kementerian PUPR

Bangunan di Sempadan Situ Citapen Subang Diawasi DPRD, Menunggu Rekomtek Kementerian PUPR

SUBANG — Kelanjutan pembangunan yang dilakukan PT HUI Subang dan PT Chenghuang Subang di kawasan sempadan Situ Citapen, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kini berada dalam pengawasan DPRD Subang. Nasib aktivitas pembangunan kedua perusahaan tersebut disebut menunggu keputusan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Persoalan mencuat karena adanya dugaan pelanggaran ketentuan sempadan situ yang mensyaratkan jarak aman minimal 50 meter dari bibir tertinggi air danau saat pasang. Ketentuan itu dipandang sebagai batas pelindung agar aktivitas manusia tidak mengganggu fungsi hidrologi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Di lapangan, kawasan sempadan Situ Citapen disebut terdesak oleh pembangunan infrastruktur industri. Dua perusahaan tersebut dituding mendirikan bangunan komersial di area terlarang dan diduga mencaplok lahan negara. Situasi ini memicu reaksi publik, termasuk protes warga di media sosial, hingga mendorong keterlibatan instansi terkait tata ruang.

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum mengonfirmasi adanya pelanggaran ruang sejak awal tahun 2026 dan menyatakan telah melayangkan surat teguran resmi kepada manajemen perusahaan. Menindaklanjuti informasi yang beredar, Komisi III DPRD Kabupaten Subang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek PT HUI pada awal Mei 2026.

Dalam sidak tersebut, DPRD menyebut menemukan bangunan pabrik yang berdiri dan dinilai memangkas jarak aman sempadan situ yang menurut aturan pusat dan provinsi harus steril minimal 50 meter. Anggota Komisi III DPRD Subang, O’ing Abdurohim, mengatakan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang viral dan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan.

“Kami hari ini turun langsung ke Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pembangunan perusahaan yang memanfaatkan area situ,” kata O’ing Abdurohim pada awal Mei 2026. Ia menambahkan, “Namun, kami masih perlu berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, seperti BPN, BBWS, PJT, serta pihak pengembang.”

DPRD Subang kemudian menggelar pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Subang dengan jajaran manajemen PT HUI, PT Chenghuang, serta pihak pengembang. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut mengakui adanya indikasi pelanggaran koordinat sempadan.

Anggota Komisi III DPRD Subang, H. Bambang Ermayana, menyampaikan bahwa langkah awal yang disarankan BBWS dalam pertemuan tersebut adalah pengajuan rekomtek ke Kementerian PUPR. “Pihak BBWS pada pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD telah menyarankan untuk langkah awal harus membuat rekomtek ke Kementerian (PUPR). Nanti hasilnya apakah diterima atau ditolak. Kalau nanti ditolak, berarti perlu diluruskan lagi materi persoalannya,” kata Bambang, Senin (25/5/2026).

Menurut informasi yang beredar dalam pembahasan, keputusan rekomtek akan menjadi penentu kelanjutan investasi kedua perusahaan di Purwadadi. Jika pengajuan rekomtek ditolak karena terbukti melanggar batas minimal sempadan 50 meter, maka persoalan tata ruang disebut harus diluruskan dan bangunan berpotensi dievaluasi secara menyeluruh. Opsi pembongkaran atau sterilisasi lahan negara juga disebut dapat mengemuka apabila dampak lingkungan terhadap Situ Citapen dinilai berisiko, termasuk terhadap irigasi sawah warga.