Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang bersama Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan bangunan yang didirikan di atas jembatan Jalan Semeru, Kota Malang, harus dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang.
Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan pemilik bangunan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kantor DPUPRPKP Kota Malang, Kamis (4/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik menyatakan bersedia melakukan pembongkaran mandiri secara kooperatif dengan tenggat waktu maksimal 30 hari.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan perwakilan pemilik mengakui kesalahan dan menyetujui pembongkaran. “Perwakilan dari pemilik bangunan sangat kooperatif. Mereka mengakui kesalahan karena telah melanggar ketentuan dan bersedia membongkar sendiri bangunannya,” ujarnya.
Ade menjelaskan, kesediaan pembongkaran mandiri telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis. Ia menambahkan, pihaknya mendorong agar pembongkaran dilakukan sesegera mungkin, meski mekanisme penegakan melalui jalur regulasi daerah memberi ruang waktu hingga 30 hari.
Terkait alasan pembangunan bisa berlangsung, DPUPRPKP menyebut adanya kesalahpahaman mengenai dokumen tata ruang. Pemilik bangunan disebut merasa telah mengantongi IKKPR (Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan menganggapnya sebagai dasar untuk memulai pembangunan. Namun, menurut Ade, IKKPR hanya bersifat informasi dan bukan izin mendirikan bangunan.
Ia menegaskan, izin resmi untuk mendirikan bangunan adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diterbitkan pemerintah kota, dengan syarat adanya Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur. “Mereka belum mengantongi izin resmi itu. Kalau sudah punya izin, tidak mungkin kami minta untuk dibongkar,” kata Ade.
Selain persoalan perizinan, ketentuan tata ruang di kawasan tersebut dinilai ketat. Ade menyebut area di atas badan air hanya diperuntukkan bagi fasilitas umum berupa jembatan untuk kepentingan publik, bukan untuk pemanfaatan komersial pribadi.
Dari pihak provinsi, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Jawa Timur, Ari Puji Astono, menyatakan pembangunan struktur di atas sungai tanpa izin merupakan pelanggaran. Ia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat teguran tertulis pada pekan berikutnya yang berisi perintah pembongkaran.
Ari menduga pembangunan dilakukan karena pemilik merasa proses perizinan sedang berjalan, meski Rekomtek dari provinsi belum pernah diterbitkan. Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Malang disebut akan terus berkoordinasi untuk mengawal proses pembongkaran bangunan tersebut.