Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Selasa (21/7/2026), sebagai bagian dari agenda untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan dihadiri anggota Banggar DPRD serta jajaran TAPD. Forum ini merupakan tahapan pembahasan sebelum Raperda dibawa ke proses berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Komponen anggaran ditelaah secara rinci untuk memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun substantif, sesuai peraturan perundang-undangan.
Herimanto menegaskan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi sekaligus wujud komitmen legislatif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang profesional. Ia menilai transparansi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Banggar DPRD dan TAPD juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah indikator utama pelaksanaan APBD, termasuk realisasi pendapatan daerah, efektivitas penyerapan belanja, serta aspek pembiayaan yang tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain mencermati angka-angka laporan keuangan, rapat turut membahas catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian untuk penyusunan kebijakan anggaran pada tahun berikutnya. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar lebih tepat sasaran.
Pembahasan Raperda tersebut juga menjadi momentum penguatan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Koordinasi antara legislatif dan eksekutif diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.
Evaluasi pelaksanaan APBD disebut tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah daerah. Dengan demikian, manfaat dari belanja daerah dapat diukur terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu.
Dalam rapat, Banggar DPRD menyampaikan sejumlah masukan kepada TAPD, antara lain terkait efisiensi belanja, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta penguatan sistem pengawasan internal untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Sementara itu, TAPD Kota Bengkulu menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD. Data dan dokumen pendukung disampaikan secara terbuka agar pembahasan berlangsung objektif dan menghasilkan keputusan yang berkualitas.
DPRD Kota Bengkulu berharap pembahasan ini dapat menjadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan. Hasil evaluasi juga diharapkan menjadi bahan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota Bengkulu dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan tata kelola keuangan yang semakin baik, pembangunan di berbagai sektor diharapkan berjalan lebih optimal dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan warga.