Bamsoet Ingatkan Pentingnya Independensi Advokat di Tengah Tekanan Politik dan Opini Publik

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Independensi Advokat di Tengah Tekanan Politik dan Opini Publik

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan layanan hukum, terutama terkait keterbatasan jumlah advokat di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum.

Ia mengungkapkan, hingga akhir 2025 jumlah penduduk Indonesia mencapai sekitar 288,3 juta jiwa. Sementara itu, data Mahkamah Agung menunjukkan pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru sekitar 69.813 orang. Meski angka tersebut tidak merepresentasikan seluruh advokat yang berpraktik, Bamsoet menilai data itu memberi gambaran bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih rendah.

Bamsoet merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang mengutip kajian Bappenas, antara lain menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai. Dalam kajian tersebut juga disebutkan idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan per tahun.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kebutuhan Indonesia terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih besar. Dengan populasi yang terus bertambah serta meningkatnya kompleksitas perkara pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital, ia menilai penguatan profesi advokat menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita,” kata Bamsoet.

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menghadiri peresmian kantor hukum ke-3 Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Bamsoet juga menekankan tanggung jawab strategis profesi advokat di tengah menguatnya fenomena “pengadilan oleh opini publik”, derasnya arus informasi di media sosial, serta meningkatnya tekanan publik terhadap proses penegakan hukum. Ia menegaskan, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang paling ramai, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang jujur serta independen dengan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara.

Ia menyebut peran advokat penting untuk menjaga prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta prinsip universal negara hukum. Bamsoet juga menyinggung Kode Etik Advokat Indonesia yang menegaskan advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat yang menjunjung kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keadilan.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik,” ujarnya.

Ia menilai fenomena “pengadilan oleh opini publik” semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai perkara besar, kata dia, dengan cepat membentuk opini di ruang digital melalui media sosial, siaran langsung, potongan video, hingga komentar para influencer. Dalam situasi seperti itu, seseorang kerap dinilai bersalah di ruang publik sebelum ada putusan pengadilan, yang berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah.

Bamsoet menambahkan, kondisi tersebut membuat independensi advokat, hakim, jaksa, maupun aparat penegak hukum menjadi semakin penting agar proses hukum tetap berjalan objektif. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik.

“Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” kata Bamsoet.