Bamsoet Ingatkan Pentingnya Advokat Independen di Tengah Tekanan Politik dan Opini Publik

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Advokat Independen di Tengah Tekanan Politik dan Opini Publik

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa keterbatasan jumlah advokat di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum. Ia menyebut kebutuhan terhadap advokat yang kompeten, berintegritas, dan tersebar merata masih sangat besar.

Hingga akhir 2025, jumlah penduduk Indonesia disebut mencapai sekitar 288,3 juta jiwa. Sementara itu, data Mahkamah Agung menunjukkan pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru sekitar 69.813 orang. Meski angka tersebut tidak mewakili seluruh advokat yang berpraktik, data itu dinilai memberi gambaran bahwa rasio advokat terhadap jumlah penduduk masih rendah.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024, dikutip kajian Bappenas yang menyebut akses masyarakat terhadap jasa advokat masih jauh dari memadai. Kajian tersebut juga menyatakan idealnya satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan per tahun.

Bamsoet menekankan, pertambahan jumlah advokat perlu dibarengi peningkatan kualitas dan integritas. Menurutnya, advokat yang dibutuhkan adalah mereka yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi.

“Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita,” ujar Bamsoet saat menghadiri peresmian kantor hukum ke-3 Aldwin Rahadian & Partners di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Ia juga menyoroti menguatnya fenomena “pengadilan oleh opini publik” seiring derasnya arus informasi di media sosial dan meningkatnya tekanan publik terhadap proses penegakan hukum. Dalam pandangannya, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang paling ramai, melainkan oleh fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang jujur serta independen dengan tetap menghormati hak asasi setiap warga negara.

Bamsoet menyebut peran advokat penting untuk menjaga prinsip due process of law sebagaimana diamanatkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta prinsip universal negara hukum. Ia mengingatkan Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat yang menjunjung kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keadilan.

“Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik,” kata Bamsoet.

Ia menilai fenomena “pengadilan oleh opini publik” semakin terasa dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, sejumlah perkara besar kerap cepat membentuk opini publik melalui media sosial, siaran langsung, potongan video, hingga komentar influencer, sehingga seseorang dapat dianggap bersalah di ruang digital sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi mengganggu asas praduga tak bersalah sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana. Karena itu, ia menekankan pentingnya independensi advokat, hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum agar proses hukum tetap berjalan objektif.

“Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law,” pungkas Bamsoet.