Baleg DPR Dorong Keterlibatan ATR/BPN dalam Pembahasan Revisi UU Kehutanan

Baleg DPR Dorong Keterlibatan ATR/BPN dalam Pembahasan Revisi UU Kehutanan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, materi revisi tersebut berkaitan erat dengan persoalan agraria dan tata ruang sehingga membutuhkan sinkronisasi lintas sektor.

Pernyataan itu disampaikan Sturman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Ia mengatakan, perubahan aturan kehutanan bersinggungan langsung dengan isu konflik tenurial, ketidakpastian hak atas lahan di kawasan hutan, serta tumpang tindih wilayah adat dengan izin pemanfaatan yang terbit sebelumnya.

Sturman menjelaskan, Baleg DPR RI menerima surat dari Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut. Dalam proses harmonisasi, Baleg telah menggelar rapat pada 2 Juni dan 9 Juni 2026 guna menyerap masukan dari Kementerian Kehutanan.

Ia menekankan, keterlibatan ATR/BPN penting karena revisi UU Kehutanan tidak hanya menyangkut pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga kepastian hak atas tanah, tata ruang, dan penyelesaian konflik yang terjadi di lapangan. Sturman menyebut ATR/BPN dibutuhkan untuk menyinkronkan data pemetaan kawasan hutan dengan area penggunaan lain (APL), membantu penyelesaian sengketa batas wilayah, serta merumuskan solusi hukum bersama Kementerian Kehutanan agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat dan hak atas tanah masyarakat tidak terhambat ego sektoral.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya menyampaikan apresiasi atas undangan Baleg DPR RI. Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan masukan dan pandangan ATR/BPN dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan.

Virgo menambahkan, ATR/BPN telah menyiapkan masukan yang difokuskan pada lima aspek, yakni irisan isu agraria, pertanahan, dan kehutanan; persoalan yang terjadi di lapangan; upaya sinkronisasi kebijakan; urgensi revisi Undang-Undang Kehutanan; serta masukan terhadap substansi perubahan regulasi.