Bagja Minta KPU dan Bawaslu Kuasai UU Pemilu dan UU Pilkada untuk Cegah Salah Penerapan Hukum di 2024

Bagja Minta KPU dan Bawaslu Kuasai UU Pemilu dan UU Pilkada untuk Cegah Salah Penerapan Hukum di 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu, menguasai ketentuan dalam dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Permintaan itu disampaikan untuk menghindari salah penerapan hukum pada Pemilu Serentak 2024, ketika pemilu dan pemilihan kepala daerah berlangsung dalam satu waktu.

Hal tersebut disampaikan Bagja saat menjadi pembicara utama dalam webinar bertajuk Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang digelar bersama Universitas Negeri Gorontalo, Selasa (26/4/2022).

Dua rezim aturan dinilai perlu dikuasai

Menurut Bagja, penyelenggara perlu memahami dua rezim aturan yang berbeda agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan ketentuan hukum selama tahapan Pemilu Serentak 2024.

Selain undang-undang, Bagja juga menekankan pentingnya aturan turunan, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), untuk melalui fase harmonisasi. Langkah itu dinilai penting guna mencegah perbedaan tafsir dalam pelaksanaan aturan oleh penyelenggara.

“Inilah kiranya yang menjadi tantangan penyelenggara pemilu agar menjalankan tugasnya dengan baik,” tegasnya.

Regulasi Pemilu 2024 disebut masih sama seperti 2019

Bagja menyampaikan bahwa pengaturan Pemilu Serentak 2024 masih menggunakan regulasi yang sama seperti Pemilu Serentak 2019. Ia menyebut Pemilu 2024 tetap berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019. Karena dari sisi regulasi masih sama,” kata Bagja.

Harapan kampus: edukasi politik untuk tekan hoaks

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Negeri Gorontalo Eduart Wolok berharap penyelenggara pemilu dapat memperkuat edukasi politik kepada masyarakat. Ia menilai edukasi diperlukan untuk mengurangi pembelahan yang dapat dipicu maraknya isu hoaks selama tahapan pemilu berlangsung.

  • Bagja meminta KPU dan Bawaslu menguasai UU Pemilu dan UU Pilkada untuk mencegah salah penerapan hukum.
  • Aturan turunan seperti PKPU dan Perbawaslu dinilai perlu harmonisasi agar tidak menimbulkan salah tafsir.
  • Regulasi Pemilu 2024 disebut masih sama dengan Pemilu 2019.
  • Universitas Negeri Gorontalo mendorong edukasi politik untuk meredam dampak hoaks.