Bagian Hukum Way Kanan Bahas Rancangan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN

Bagian Hukum Way Kanan Bahas Rancangan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN

Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pembahasan dilakukan secara daring bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan memastikan penyusunan RTRW dan RDTR berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut regulasi tata ruang diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.

Menurut Aris, RTRW dan RDTR merupakan pedoman penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah. Ia menambahkan, regulasi tersebut juga menjadi dasar untuk mendukung kepastian hukum terhadap pembangunan dan investasi.

Aris menjelaskan penyusunan RTRW dan RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Penataan ruang yang baik, kata dia, dapat berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan dan pemerataan pembangunan.

“Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan RTRW dan RDTR di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung penataan ruang yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Aris Supriyanto, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menambahkan, regulasi tata ruang juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mendukung percepatan pembangunan daerah.