BATANG — Lembaga Laskar Bahurekso Sakti mempertanyakan kejelasan perizinan, pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, serta mekanisme bagi hasil operasional Pabrik Es Batu yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Batang Cemerlang. Pabrik tersebut berada di sebelah selatan pintu masuk Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang.
Ketua Umum Laskar Bahurekso Sakti, Kiswandi, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada pengelola KSU Batang Cemerlang terkait perizinan dan skema bagi hasil dengan Pemkab Batang. Namun, penanggung jawab KSU menyampaikan bahwa urusan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti hal itu, Laskar Bahurekso Sakti mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop pada 9 Februari 2026. Menurut Kiswandi, jawaban yang diperoleh berbeda dengan keterangan dari pihak KSU. Disperindagkop menyatakan tidak mengetahui secara rinci perihal perizinan aset dan mekanisme bagi hasil antara KSU Batang Cemerlang dan Pemkab Batang. Disperindagkop menegaskan kewenangannya terbatas pada pembinaan dan pemantauan koperasi, bukan pengelolaan keuangan koperasi maupun aset daerah, serta menyarankan klarifikasi dilakukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batang.
Sehari setelahnya, Laskar Bahurekso Sakti mendatangi BPKAD Kabupaten Batang, khususnya bagian aset daerah. Dari klarifikasi tersebut, BPKAD menyampaikan telah menerima surat permohonan perpanjangan sewa lahan dari KSU Batang Cemerlang. Namun setelah dilakukan penelaahan (appraisal), dokumen permohonan dinilai belum lengkap sehingga belum dapat diajukan lebih lanjut.
Terkait mekanisme bagi hasil, BPKAD menyatakan tidak mengetahui adanya setoran bagi hasil 15 persen seperti yang disebutkan pihak KSU Batang Cemerlang. Dalam dokumen yang tercatat di BPKAD, pembagian yang tercantum disebut berupa dividen saham.
Berdasarkan rangkaian klarifikasi tersebut, Laskar Bahurekso Sakti menyimpulkan perjanjian sewa lahan seluas 13.289 meter persegi dengan nomor surat 551/0521/2006 yang berakhir pada Oktober 2024 memang telah diajukan untuk diperpanjang. Namun proses perpanjangan belum terpenuhi karena kekurangan dokumen. Meski demikian, pabrik es disebut masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Kiswandi juga mempertanyakan kejelasan kerja sama bagi hasil antara Pemkab Batang dan KSU Batang Cemerlang, yang disebut mencakup penyertaan modal sebesar Rp350.000.000 dan porsi bagi hasil 15 persen. Menurutnya, BPKAD tidak mengetahui aliran bagi hasil tersebut, sementara pihak KSU mengklaim telah menyetorkannya setiap tahun.
“Kami berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak KSU Batang Cemerlang maupun Pemerintah Kabupaten Batang untuk menindaklanjuti permasalahan ini, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” kata Kiswandi, Selasa (10/2/26).
Sementara itu, Manager KSU Batang Cemerlang, Hakim, saat ditemui di kantor pabrik beberapa waktu lalu menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan dirinya bertugas sebagai manajer operasional dan merupakan karyawan koperasi.
“Untuk perizinan koperasi semuanya sudah ada. KSU Batang Cemerlang bergerak di bidang pabrik es balok dan izinnya sesuai dengan OSS, tidak ada alih fungsi,” ujar Hakim.
Hakim menyebut tanggung jawabnya sebatas mengelola produksi dan pemasaran pabrik, sedangkan urusan administrasi dan kelembagaan koperasi, termasuk pelaporan rapat anggota tahunan (RAT), ditangani pengurus dan dilaporkan ke dinas. “RAT ada, laporan ke dinas juga ada. Kalau mau minta data, silakan ke dinas terkait,” katanya.
Terkait penggunaan air tanah, Hakim menyatakan pengambilan air dilakukan melalui pengeboran dan sudah mengantongi izin. Ia juga menyebut status lahan pabrik merupakan lahan sewa yang berada di bawah kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Saya mulai di sini tahun 2012, dan pabrik sudah beroperasi sejak 2007. Soal sewa lahan, sejak tahun lalu sudah diajukan perpanjangan dan prosesnya masih berjalan. Selama belum ada keputusan dari dinas terkait, kegiatan produksi tetap berjalan,” ujarnya.
Mengenai bagi hasil 15 persen untuk Pemkab Batang, Hakim menyatakan pembagian dilakukan sesuai perjanjian kerja sama (MoU) yang berlaku sejak 2006. “Setelah RAT, ada SHU dan pembagian sesuai MoU. Setoran itu masuk ke Pemkab melalui BPKAD,” katanya.

