Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Genap Mupakat (RGM) kembali menggelar audiensi di DPRK Bener Meriah, Senin (11/5/2026). Audiensi jilid II ini menyoroti hasil kerja panitia khusus (pansus) DPRK yang dinilai perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan RGM menyampaikan beragam aspirasi, mulai dari penanganan bencana hingga penggunaan anggaran daerah. Mereka mempertanyakan alokasi anggaran yang telah disahkan serta pelaksanaannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Sejumlah peserta menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. DPRK sebagai representasi rakyat dinilai memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan kebijakan serta penggunaan anggaran dapat diakses dan dipahami masyarakat.
Praktisi hukum Sucipto, SH, yang hadir dalam audiensi itu menegaskan konstitusi merupakan landasan utama penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, prinsip kedaulatan rakyat harus tercermin dalam setiap kebijakan dan keputusan lembaga negara.
“Konstitusi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Di dalamnya diatur struktur negara, bentuk pemerintahan, hingga pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang semuanya bermuara pada perlindungan hak-hak rakyat,” ujarnya.
Sucipto juga mengingatkan bahwa pembentukan Kabupaten Bener Meriah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat di daerah. Karena itu, ia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, ia menyebut seluruh warga negara wajib menjunjung tinggi hukum tanpa pengecualian, baik pemerintah maupun masyarakat.
Lebih lanjut, Sucipto menilai audiensi yang dilakukan RGM merupakan bagian dari hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, ia berharap DPRK Bener Meriah membuka hasil kerja pansus sebagai wujud akuntabilitas kepada publik.
“Dalam era keterbukaan informasi, tidak ada alasan untuk menutup hasil kerja pansus. Masyarakat berhak mengetahui apa saja yang telah dilakukan, baik oleh legislatif maupun eksekutif,” tegasnya.
Ia juga menyinggung hak imunitas anggota DPRK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, ketentuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi anggota dewan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal tanpa tekanan pihak mana pun.
Sucipto mendorong DPRK agar berani mengevaluasi kinerja eksekutif secara objektif demi menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan persepsi negatif di tengah masyarakat dapat muncul apabila tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Audiensi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan peserta. RGM berharap DPRK Bener Meriah menindaklanjuti aspirasi tersebut secara konkret, terutama terkait peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di daerah.