Aturan Tata Ruang Diterapkan untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

Aturan Tata Ruang Diterapkan untuk Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

Upaya pencegahan alih fungsi lahan sawah terus diperkuat melalui pengaturan tata ruang. Pemerintah mewajibkan setiap daerah menetapkan minimal 87 persen lahan sawahnya sebagai Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Status LP2B membuat lahan tersebut dilarang dialihfungsikan selamanya. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi lahan sawah dan menjaga stabilitas ketahanan pangan dalam jangka panjang.

Ilustrasi aktivitas pertanian terlihat dari pekerja yang membajak sawah di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, pada Senin (2/2/2026).