Aturan Free Float Minimum 15% Berlaku Februari 2026, Otoritas Siapkan Respons atas Sorotan MSCI

Aturan Free Float Minimum 15% Berlaku Februari 2026, Otoritas Siapkan Respons atas Sorotan MSCI

Jakarta — Ketentuan baru mengenai batas minimal free float saham sebesar 15% resmi diberlakukan mulai awal Februari 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi pasar modal untuk mendorong transparansi. Selain itu, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga diposisikan sebagai upaya memenuhi standar internasional dalam rangka pembenahan pasar modal Indonesia.

Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai kenaikan batas minimal free float ini ditujukan untuk memperkuat transparansi di pasar. Menurutnya, ketentuan free float 7,5% dinilai masih di bawah standar internasional sehingga dinaikkan agar sejalan dengan harapan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Ibrahim juga menyebut demutualisasi BEI merupakan salah satu masukan dari MSCI dalam pembenahan pasar modal. Ia mengatakan, MSCI meminta reformasi yang menyeluruh, termasuk penataan ulang perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat di bursa.

Isu transparansi terkait free float menjadi salah satu poin yang disoroti MSCI. Jika regulator tidak memenuhi standar keterbukaan informasi yang diminta, Indonesia disebut berisiko turun klasifikasi dan disejajarkan dengan negara-negara kategori frontier seperti Bangladesh, Pakistan, hingga Tunisia.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, sebelumnya menyampaikan bahwa sinyal ketidakpuasan MSCI telah terdeteksi sejak kuartal akhir tahun lalu. Ia menilai poin keberatan MSCI sudah disampaikan jelas kepada otoritas, sehingga respons kebijakan konkret kini berada di tangan regulator. Pandu juga menyebut, jika tidak ada perubahan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi jatuh.

Menurut Pandu, apabila status Indonesia turun menjadi frontier market, aliran dana keluar diperkirakan berkisar US$25 miliar hingga US$50 miliar. Ia juga menekankan urgensi pembenahan ekosistem pasar modal, terutama terkait praktik manipulasi harga atau “goreng-menggoreng” saham yang dinilai dapat menggerus kepercayaan investor global.

Terkait komunikasi dengan MSCI, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiky, menyatakan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menyampaikan proposal sesuai kebutuhan MSCI.

Ia menyebut, proposal itu mencakup penerapan klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya tujuh sub-tipe menjadi 27 sub-tipe investor, serta rencana kenaikan free float saham dari ketentuan minimum 7,5%. Kiky menegaskan, MSCI menaruh perhatian pada keseriusan otoritas pasar modal Indonesia dalam menjalankan action plan atas proposal yang telah disampaikan.