ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran untuk Program 3 Juta Rumah, RDTR, dan Revisi RTRW

ATR/BPN Usulkan Tambahan Anggaran untuk Program 3 Juta Rumah, RDTR, dan Revisi RTRW

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan tambahan anggaran untuk mendukung Program 3 Juta Rumah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Usulan tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Nusron mengatakan, ATR/BPN sedang mengajukan tambahan anggaran kepada Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Menurut dia, tambahan anggaran dibutuhkan antara lain untuk penataan sertifikasi pada permukiman kumuh yang akan dibangun, karena skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berbasis wilayah, sementara kebutuhan saat ini bersifat tematik dengan fokus pada tema perumahan. Ia menyebut, area yang belum tercakup PTSL akan diakomodasi melalui usulan tersebut.

Untuk dukungan Program 3 Juta Rumah, ATR/BPN mengajukan anggaran Rp 600.072.000.000 atau sekitar Rp 600 miliar. Nusron menyatakan, prioritas program ini diarahkan ke wilayah dengan tingkat sertifikasi yang masih rendah, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk Jakarta, khususnya tanah di kawasan kumuh.

Selain itu, ATR/BPN menyampaikan kebutuhan anggaran untuk penyelesaian 1.200 RDTR kabupaten/kota yang ditargetkan rampung bertahap pada periode 2026–2028. Total kebutuhan anggaran yang disebutkan mencapai Rp 3,82 triliun. Untuk target tahun anggaran 2026, pemerintah menargetkan penyelesaian 400 RDTR dengan usulan tambahan anggaran Rp 998 miliar.

Di bidang penataan ruang lainnya, pemerintah juga menargetkan percepatan revisi 300 RTRW yang diselesaikan bertahap dalam periode 2026–2028 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,03 triliun. Pada 2026, target revisi mencakup 104 RTRW yang tersebar di 38 provinsi, dengan anggaran yang diusulkan sebesar Rp 361 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, ATR/BPN melaporkan kinerja kuartal I 2026. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2026, alokasi anggaran ATR/BPN tercatat Rp 9.499.346.965.000 atau sekitar Rp 9,4 triliun. Namun, pagu efektif menjadi Rp 8.947.697.102.000 atau sekitar Rp 8,9 triliun karena adanya blokir dan alokasi direktif presiden sebesar Rp 552.649.863.000 atau sekitar Rp 553 miliar.

Adapun output ATR/BPN sejak awal 2026 hingga akhir Maret meliputi penyusunan dokumen persetujuan substansi RDTR kabupaten/kota, foto tegak PTSL, peta bidang tanah PTSL, sertifikat hak atas tanah PTSL, surat keputusan redistribusi tanah, akses reforma agraria, peta zona tanah, tindak lanjut tanah telantar, hasil pengendalian HGU habis, tanah tidak bermanfaat dan pelepasan sebagian, serta penanganan sengketa, perkara, dan konflik pertanahan.