ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Menyesatkan

ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertifikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Menyesatkan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut pemerintah membuat program pemutihan sertifikat tanah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan kementeriannya tidak pernah merilis maupun menyelenggarakan program tersebut.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tak pernah memiliki atau pun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat,” kata Shamy saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Menurut Shamy, simpang siur informasi di dunia maya berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Ia juga menyatakan kabar lain yang beredar terkait penghapusan pajak tanah serta gratis balik nama sertifikat merupakan keterangan yang tidak berdasar.

Shamy menegaskan tidak ada pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada di ATR/BPN salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait biaya layanan pertanahan, Shamy menyebut pembuatan sertifikat tanah dikenakan biaya. Besarannya bervariasi tergantung jenis layanan yang diajukan melalui Kantor Pertanahan. Masyarakat, kata dia, dapat mengecek besaran biaya secara daring melalui kanal resmi Kementerian ATR atau dengan mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

Ia menambahkan, besaran biaya yang ditampilkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke kantor dan belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

ATR/BPN kembali mengingatkan publik untuk lebih kritis terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya. Shamy mengimbau masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat. Dengan demikian, informasi mengenai program pemutihan sertifikat tanah yang beredar dinyatakan sebagai hoaks.