Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pelaksanaan program prioritas nasional memerlukan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu konflik pertanahan. Penguatan tata ruang dinilai menjadi faktor penting untuk mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa berbagai agenda strategis nasional membutuhkan pengaturan ruang yang tertib dan terintegrasi. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Menurut Suyus, sejumlah program seperti Swasembada Pangan, Swasembada Energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah membutuhkan tata kelola ruang yang berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan ruang yang baik agar penggunaan lahan tidak saling tumpang tindih.
Dalam konteks ketahanan pangan, ATR/BPN berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Suyus menjelaskan, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Namun capaian tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Ia menyebut tantangan utama berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 daerah, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, 104 kabupaten/kota telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah masih perlu melakukan revisi.
Untuk daerah yang belum sesuai, Suyus mengatakan pemerintah menerapkan langkah sementara berupa pembekuan (freeze) alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kebijakan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional, sehingga kawasan pangan harus tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihkan.
Suyus juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan perencanaan tata ruang yang memungkinkan revisi RTRW dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu lima tahun. Ia menyatakan, perubahan parsial diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa arah dan batasan spasial perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun.
Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai, serta pejabat terkait lainnya.

