ATR/BPN Targetkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi Rampung Pertengahan Juni 2026

ATR/BPN Targetkan Peta Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi Rampung Pertengahan Juni 2026

JAKARTA — Pemerintah berencana memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi pada Maret 2026, dan menargetkan penyusunan peta luasan LSD untuk 17 provinsi lainnya pada kuartal II 2026.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan penyusunan peta luasan LSD untuk 17 provinsi ditargetkan selesai pada triwulan kedua 2026, dengan harapan dapat dirampungkan pada 15 Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan disebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Dua belas provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya mencakup verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan koreksi bersama kementerian/lembaga terkait serta klarifikasi kepada pemerintah daerah.

Menurut Ossy, tahapan verifikasi hingga sinkronisasi lintas sektor ditargetkan rampung bertahap hingga akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam proses penyusunan, ATR/BPN juga melakukan pembersihan (cleansing) data dengan mengintegrasikan berbagai peta, antara lain peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, dan Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini ditujukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Ossy menekankan perlunya dukungan lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat penetapan LSD, termasuk Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Ia menyebut penyelesaian data untuk 17 provinsi mencakup luasan sekitar 7,44 juta hektare dan diharapkan dapat dituntaskan pada pertengahan Juni 2026.

Rakortas tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald. Turut hadir Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta jajaran kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.