Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar bertema “Mewujudkan Peran Forum Penataan Ruang sebagai Platform Koordinasi Kebijakan Pembangunan dan Penataan Ruang”, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkuat posisi Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah koordinasi lintas sektor, guna mendukung pembangunan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira P. Warpani, menegaskan penataan ruang merupakan instrumen penting dalam pembangunan nasional. Menurutnya, rencana tata ruang perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
“Penataan ruang bukan sekadar dokumen perencanaan wilayah, tetapi menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan,” ujar Indira saat membuka acara.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, menyampaikan bahwa ruang menjadi wadah pertemuan beragam kepentingan. Namun, ia menilai dinamika di lapangan kerap memicu konflik sektoral, tingginya ego wilayah, serta ketidaksinkronan data yang pada akhirnya menghambat investasi.
“Kondisi ini memerlukan mekanisme koordinasi yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga efektif dalam menjembatani berbagai kepentingan,” kata Chriesty.
Chriesty berharap FPR di daerah dapat menjadi ruang dialog yang solutif dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif bagi kepala daerah.
Dalam sesi materi, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, C. Amelia Novianti, memaparkan tantangan utama penataan ruang saat ini, yakni keterbatasan lahan di tengah pertumbuhan penduduk yang meningkat. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memfasilitasi program strategis nasional yang membutuhkan ruang besar, antara lain swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, serta target pembangunan tiga juta rumah.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah, E. Corry Agustina, menjelaskan peran FPR dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menyebut KKPR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang ditujukan untuk menyederhanakan perizinan berusaha.
“KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar penerbitan hak atas tanah,” jelas Corry.
Menurutnya, kewenangan penerbitan KKPR kini dibagi secara berjenjang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan cakupan wilayah, jenis investasi, dan tingkat risiko usaha.