Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membangun sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta jajaran pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi lintas lembaga ini juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi regional melalui perbaikan tata kelola dan layanan publik.
Inisiatif tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah Wilayah Sulawesi Tenggara yang digelar di Kantor Gubernur Sultra. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan pelaksanaan arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dengan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program prioritas.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis, 7 Mei 2026, Andi Tenri menekankan transformasi layanan pertanahan tidak hanya untuk memperlancar birokrasi, tetapi juga mendorong perekonomian dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Sultra dipilih sebagai daerah percontohan (pilot project) yang diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi penerapan program serupa di wilayah lain.
Menurut Andi Tenri, kerja sama yang telah diinisiasi sejak Oktober 2025 ini ditujukan untuk menghasilkan manfaat bagi daerah, antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan sumber daya yang lebih optimal, penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kualitas layanan pertanahan agar lebih efisien dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga komitmen bersama dan menindaklanjutinya secara konsisten.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan pilar penting dalam pemerintahan dan pembangunan, namun masih menghadapi tantangan yang kompleks. Karena itu, ia mengapresiasi rapat koordinasi yang dinilainya strategis untuk meningkatkan mutu layanan pertanahan sekaligus memperkuat rasa aman dan kepastian hak atas tanah bagi warga Sultra.
Gubernur juga mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi antar pihak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta kepala kantor pertanahan di seluruh Sultra. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto turut hadir dan bersama Andi Tenri menjadi saksi penandatanganan komitmen bersama.
Dalam forum itu, para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah komitmen, antara lain peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, memperkuat koordinasi antarinstansi dengan prinsip transparansi, serta memastikan tindak lanjut deklarasi dalam bentuk aksi yang terukur sesuai peran masing-masing lembaga.
Sembilan program kerja sama yang disepakati mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Program lain meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial untuk pemetaan yang lebih presisi.
Selain itu, kerja sama juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian isu pertanahan, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui rangkaian langkah tersebut, para pihak berharap Sultra dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola pertanahan yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat basis pertumbuhan ekonomi daerah.