ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sultra Sepakati Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi di Layanan Pertanahan

ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sultra Sepakati Komitmen Perkuat Pencegahan Korupsi di Layanan Pertanahan

Kendari—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pencegahan korupsi serta peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra itu digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026). Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyebut kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, yang menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.

Andi Tenri Abeng mengatakan Sultra dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama bersama KPK. Ia berharap implementasi program di daerah dapat menjadi contoh yang berhasil. Menurutnya, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK yang diluncurkan sejak Oktober 2025 ditujukan untuk memberi manfaat nyata bagi daerah, antara lain peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.

Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, memperkuat koordinasi antarinstansi secara transparan, menindaklanjuti deklarasi dalam bentuk aksi nyata, serta menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing. Kesepakatan itu disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto dan Andi Tenri Abeng.

Sembilan program kerja sama yang disebutkan meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.

Fokus lainnya mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan bidang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, namun masih menghadapi persoalan yang kompleks. Ia mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi yang dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta para kepala kantor pertanahan di wilayah Sultra.