ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sultra Sepakati 9 Program untuk Perkuat Layanan Pertanahan

ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sultra Sepakati 9 Program untuk Perkuat Layanan Pertanahan

Kendari—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang. Komitmen tersebut dijalankan melalui sembilan program kerja sama.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan komitmen itu merupakan inisiasi Menteri ATR/BPN dan diarahkan untuk mendorong peningkatan layanan pertanahan. Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (07/05/2026).

Menurut Andi, seluruh pihak berupaya mewujudkan transformasi layanan melalui sembilan program yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah. Ia menyebut ada tiga fokus KPK yang kemudian diurai dan ditindaklanjuti melalui program-program tersebut.

Sembilan program kerja sama yang dimaksud meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS); sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW; optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan tiga fokus utama kegiatan, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan daerah.

Edi menilai persoalan aset pemerintah daerah yang belum terselesaikan di Sultra masih cukup banyak sehingga perlu diurai secara bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga. Ia juga menyampaikan harapan agar optimalisasi pengelolaan pertanahan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Melalui langkah ini, para pihak berharap sinergi dapat semakin kuat untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra.