Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji kemungkinan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf. Kajian ini disebut sebagai upaya mendorong pengelolaan wakaf produktif, khususnya pada tanah wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah lembaga keagamaan untuk meminta pandangan mengenai aspek hukum dan risiko penerbitan HGB atau HGU di atas tanah wakaf. Ia menyampaikan hal itu dalam acara ICOP 2026 di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
“Kami sudah datang kepada lembaga Bahtsul Masail NU, kami sudah diskusi sama Majelis Tarjih Muhammadiyah, kami sudah datang kepada Dewan Syariah Nasional MUI untuk apa? Untuk membolehkan demi kepentingan wakaf produktif, apakah diperbolehkan menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf,” ujar Nusron.
Dalam penjelasannya, Nusron membagi tanah wakaf ke dalam dua kategori, yakni muayyan dan ghoiry muayyan. Ia menegaskan, wakaf muayyan harus digunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan saat akad. Jika tanah diwakafkan untuk masjid, maka penggunaannya harus tetap untuk masjid.
Sementara itu, untuk wakaf ghoiru muayyan, penggunaan tanah tidak ditentukan secara spesifik. Namun, menurut Nusron, tanah jenis ini tetap harus dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat. “Tapi ada yang sifatnya ghoiru muayyan, wakafnya tidak ditentukan. 'Kami wakafkan tanah kami untuk kemaslahatan dan kemajuan serta kesejahteraan umat'. Ini berarti tanah harus produktif supaya menghasilkan,” katanya.
Nusron menilai, tanah wakaf dengan karakteristik ghoiru muayyan kerap tidak menarik bagi kalangan pengusaha sehingga tidak dikelola secara produktif. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hambatan pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Karena itu, ATR/BPN melakukan kajian penerbitan HGB dan HGU di atas tanah wakaf, termasuk meminta masukan dari para pemuka agama.
Ia menyebut, dalam skema yang dikaji, pemegang HGB atau HGU akan memiliki hubungan sewa atau bagi hasil kepada nadzir sebagai pengelola wakaf. “Kami sudah minta pendapat fatwa bagaimana dampaknya dan risikonya hukumnya menerbitkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha di atas tanah wakaf yang orang pemegang hak guna bangunan tadi statusnya sewa atau bagi hasil kepada nadzir wakaf,” ujarnya.
Nusron juga menekankan bahwa pemegang HGB maupun HGU tidak dapat bertindak bebas, termasuk ketika hendak menjaminkan haknya ke lembaga keuangan. Dalam rencana yang disampaikan, pemegang hak diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin dari nadzir.
“Ini ijtihad yang sedang kami tawarkan, tapi belum sebuah keputusan, baru kami sosialisasikan,” ucap Nusron. Ia menegaskan, kajian tersebut masih dalam tahap penawaran gagasan dan belum menjadi kebijakan yang ditetapkan.