Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman atas perbedaan kedua layanan itu penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang tepat dan terhindar dari kekeliruan saat mengurus administrasi pertanahan.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui layanan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat sudah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum proses pemindahan hak atau pembebanan hak dilakukan.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
Ana Anida menjelaskan, SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki pemohon untuk kebutuhan PPAT sebelum pembuatan akta pemindahan hak atau pembebanan hak. Sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah, baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat setelah memahami perbedaan kedua layanan tersebut.