Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman atas perbedaan kedua layanan itu penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang tepat dan terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini secara khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini dinilai penting untuk meminimalisir risiko sengketa sebelum pemindahan hak atau pembebanan hak dilakukan.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
Ana Anida menjelaskan, SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Adapun SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki pemohon untuk keperluan PPAT sebelum pembuatan akta pemindahan atau pembebanan hak. Sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah, baik untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.
ATR/BPN berharap masyarakat dapat menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat setelah memahami perbedaan kedua layanan tersebut.