ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra untuk Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra untuk Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang.

Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan, khususnya pada area yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan dan penataan ruang yang dinilai rentan terhadap praktik koruptif.

Melalui kerja sama tersebut, ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah Sultra berupaya mendorong tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel dalam layanan pertanahan serta pengambilan kebijakan tata ruang.