Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan serta melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan perbedaan data antara pusat dan daerah dapat berujung pada kebijakan yang tidak sejalan. Menurutnya, penggunaan peta yang berbeda berpotensi membuat keputusan saling bertabrakan, sementara tata ruang yang tidak sesuai kondisi lapangan dapat menyulitkan investor memperoleh kepastian.
“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” kata Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Dalam rakor tersebut, ATR/BPN menyoroti masih adanya perbedaan data di sejumlah kategori, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Di beberapa wilayah, lahan dapat tercatat sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk membahas dan mengatasi persoalan itu, ATR/BPN menyelenggarakan rakor yang melibatkan kepala daerah se-Jawa Tengah, termasuk bupati dan wali kota. Peserta menerima pengarahan serta pemaparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri. Materi yang disampaikan meliputi strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta pengintegrasiannya ke dalam instrumen tata ruang daerah.
Ossy menegaskan pemerintah menargetkan satu basis data lahan sawah nasional yang konsisten dan digunakan bersama oleh pusat maupun daerah. “Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungan terhadap langkah ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Ia menilai sinkronisasi data dibutuhkan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan menyediakan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi,” kata Luthfi. Ia menambahkan, persoalan data dan tata ruang perlu diselesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian.
Rakor tersebut mempertemukan unsur pemerintah pusat dan daerah, serta dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah.